Katib PWNU Jawa Tengah KH. Mohamad Muzamil menyampaikan pandangan agar semangat islah menjadi spirit dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Katib PWNU Jawa Tengah KH. Mohamad Muzamil menyampaikan pandangan agar semangat islah menjadi spirit dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Katib PWNU Jateng: Islah Harus Jadi Spirit Muktamar ke-35 NU

SEMARANG, ISR – Katib PWNU Jawa Tengah Mohamad Muzamil mengajak warga Nahdlatul Ulama mengedepankan semangat islah dalam Muktamar ke-35 NU.

Katib PWNU Jawa Tengah tersebut menilai islah dapat menjadi jalan untuk menjaga persaudaraan, ketenangan, dan marwah jam’iyyah. Ia juga mengajak seluruh pihak belajar dari penyelesaian dinamika internal yang terjadi sebelumnya.

“Kami mencermati bahwa PBNU hasil Muktamar ke-34 telah mengemban amanat dengan baik dan konstitusional,” kata Muzamil.

Ia menyebut Mustasyar PBNU telah merintis islah untuk menyelesaikan dinamika internal pada November 2025. Karena itu, ia berharap semangat tersebut terus menjadi inspirasi menjelang Muktamar ke-35 NU.

Muktamar ke-35 Perlu Pegang Teguh AD/ART

Muzamil meminta panitia pengarah dan panitia pelaksana Muktamar ke-35 NU berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34.

Menurutnya, AD/ART menjadi pijakan penting dalam menjalankan seluruh tahapan Muktamar.

“Jika pelaksanaan Muktamar ke-35 tidak berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34, maka proses dan hasilnya tidak akan mampu memberikan hikmah pada generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa NU memiliki banyak unsur organisasi. Di antaranya Mustasyar, Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, lembaga, dan badan otonom.

Semua unsur tersebut memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan jam’iyyah.

Muzamil Soroti Aturan AHWA

Muzamil juga menyoroti mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Ia merujuk Pasal 40 ayat (1) huruf b Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34. Aturan itu menyebut AHWA terdiri dari sembilan ulama yang Muktamar tetapkan secara langsung.

Muzamil meminta panitia mencermati aturan teknis terkait penyerahan nama calon anggota AHWA.

Ia menilai aturan yang mewajibkan peserta menyerahkan nama calon AHWA saat pendaftaran perlu menyesuaikan dengan AD/ART.

Menurutnya, Peraturan Perkumpulan (Perkum) tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam jam’iyyah.

“Kalau disebutkan ada Perkum yang mengatur bahwa penyerahan nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi diserahkan saat pendaftaran, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga,” jelasnya.

Jangan Tergesa Melakukan Pemungutan Suara

Muzamil juga meminta panitia memperhatikan tahapan sebelum pemungutan suara.

Menurutnya, Muktamar perlu membuka forum secara resmi terlebih dahulu. Peserta juga perlu mengesahkan tata tertib melalui rapat pleno.

Karena itu, ia mengingatkan agar panitia tidak terburu-buru melakukan pemungutan suara sebelum tahapan tersebut selesai.

“Kalau Muktamar belum dibuka dan tata tertib Muktamar belum disahkan dalam rapat pleno tentu tidak etis untuk melakukan pemungutan suara,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan Muktamar berjalan tertib. Dengan begitu, peserta dapat menjalankan proses secara konstitusional, demokratis, dan elegan.

Utamakan Musyawarah Mufakat

Muzamil mengingatkan peserta untuk mengutamakan musyawarah mufakat.

Menurutnya, forum perlu mencari kesepakatan bersama sebelum menggunakan mekanisme pemungutan suara.

“Bukankah musyawarah mufakat itu diajarkan oleh ulama terdahulu yang sholih?” ujarnya.

Ia juga meminta panitia menjaga kerahasiaan suara ketika peserta memilih personalia.

Menurutnya, panitia dapat menyediakan kartu suara untuk menjaga privasi pilihan setiap peserta. Cara tersebut juga dapat membantu menjaga proses pemilihan tetap tertib.

Perubahan AD/ART Tidak Berlaku Surut

Muzamil turut membahas kemungkinan perubahan AD/ART dalam Muktamar ke-35 NU.

Ia mengatakan Komisi Organisasi dapat membahas perubahan tersebut sesuai mekanisme Muktamar. Namun, perubahan baru dapat berlaku setelah peserta menyetujuinya melalui sidang pleno.

Muzamil menilai aturan baru tidak semestinya mengubah proses yang sudah berjalan.

“Masak iya proses sedang berlangsung kemudian ketentuannya diubah di tengah-tengah proses? Tidak masuk akal bukan?” katanya.

Islah Jadi Spirit Muktamar ke-35

Muzamil berharap seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses Muktamar ke-35 NU.

Ia mengatakan warga NU perlu tetap menghormati ketentuan jam’iyyah. Ia juga mengajak warga mengikuti petunjuk dan irsyadat para masyayikh serta Mustasyar.

Baginya, Muktamar bukan sekadar forum memilih kepemimpinan. Muktamar juga menjadi momentum untuk menjaga persaudaraan dan marwah jam’iyyah.

“Untuk itu islah yang telah dirintis dan dilakukan harus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan Muktamar ke-35,” tegasnya.

Ia berharap Muktamar ke-35 NU mampu menghadirkan keputusan yang membawa kebaikan bagi jam’iyyah. Semangat musyawarah, ketaatan pada aturan, dan persaudaraan perlu menjadi pegangan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!