Suasana kegiatan Sharing Pendampingan Buruh/Karyawan yang diselenggarakan Konfederasi Sarbumusi di LPK Bina Mulia, Desa Blorok, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Ahad malam (28/6/2026), diikuti perwakilan buruh dan karyawan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Kendal

Sarbumusi Kendal Dorong Hubungan Industrial Harmonis Melalui Diskusi Pendampingan Buruh di Brangsong

Kendal – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sharing Pendampingan Buruh/Karyawan di Kawasan Industri Kendal (KIK) pada Ahad malam Senin (28/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di LPK Bina Mulia, Desa Blorok, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal itu menjadi ruang diskusi bagi para pekerja, serikat buruh, dan organisasi kemasyarakatan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Acara menghadirkan narasumber Tri Murtopo dari DPW Sarbumusi Jawa Tengah. Hadir pula Ketua DPC Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Kendal Syahidin Azis, jajaran DPW Sarbumusi Jawa Tengah, pengurus MWC NU Brangsong, PAC GP Ansor Brangsong, Fatayat NU Brangsong, serta sekitar 35 peserta yang merupakan perwakilan buruh dan karyawan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Kendal.

Peserta berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sion, PT GTI, PT Sitoy, PT Eclat, PT Master Kidz, PT LanStar, PT KLI, serta perwakilan pengurus Sarbumusi dari tingkat cabang hingga wilayah.

Dalam paparannya, Tri Murtopo menegaskan bahwa paradigma mengenai serikat pekerja harus diubah. Menurutnya, serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

“Ketika perusahaan telah memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan, maka serikat pekerja justru menjadi mitra yang membantu menjaga komunikasi, menyelesaikan persoalan melalui dialog, dan menciptakan suasana kerja yang kondusif,” jelasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta. Salah satu pembahasan utama adalah pentingnya melakukan pemetaan kondisi perusahaan di Kabupaten Kendal, baik perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja maupun yang belum, berikut kondisi hubungan industrial serta persoalan yang dihadapi para pekerja.

Forum juga menyoroti bahwa pembentukan serikat pekerja harus tumbuh dari kebutuhan nyata para pekerja (bottom-up), bukan sekadar memenuhi aspek administratif organisasi. Serikat harus memiliki basis anggota yang aktif sehingga mampu menjadi wadah perjuangan dan penyampaian aspirasi pekerja.

Selain itu, peserta mengungkapkan masih banyak pekerja yang enggan bergabung dengan serikat pekerja karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang, kehilangan pekerjaan, atau mendapat tekanan dari perusahaan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bersama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya organisasi pekerja.

Berbagai persoalan normatif di dunia kerja juga mengemuka dalam diskusi, di antaranya pembayaran lembur yang belum sesuai ketentuan, jam kerja yang melebihi aturan, status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berkepanjangan, belum terpenuhinya hak-hak pekerja secara optimal, hingga dugaan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Forum juga menekankan bahwa setiap upaya advokasi harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang berasal dari media sosial maupun kolom komentar dapat menjadi pintu masuk aspirasi pekerja, namun tetap harus diverifikasi sebelum ditindaklanjuti agar penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif.

Ketua DPC Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Kendal, Syahidin Azis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat peran Sarbumusi dalam mendampingi para pekerja di Kabupaten Kendal.

“Sarbumusi hadir bukan untuk menciptakan konflik antara pekerja dan perusahaan. Justru kami ingin menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog yang baik. Kami berharap para pekerja tidak takut menyampaikan aspirasi dan memahami hak serta kewajibannya, sehingga hubungan industrial di Kabupaten Kendal semakin harmonis dan saling menguatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sarbumusi Kendal akan terus membangun sinergi dengan pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat, lembaga pelatihan kerja, serta para pekerja untuk memperluas edukasi mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja sekaligus memperkuat mekanisme pendampingan apabila terjadi persoalan hubungan industrial.

Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, forum merekomendasikan penyusunan pemetaan perusahaan di Kabupaten Kendal beserta kondisi hubungan industrialnya, pembukaan kanal pengaduan pekerja yang aman dan mudah diakses, verifikasi setiap laporan sebelum diadvokasi, penyelenggaraan pendidikan ketenagakerjaan secara berkala, serta membangun komunikasi rutin antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Melalui kegiatan tersebut, Sarbumusi berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, meningkatnya kesejahteraan pekerja, adanya kepastian hukum bagi tenaga kerja, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Kendal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!