UMK Jateng Resmi Naik! Gaji Pekerja 2026 Bertambah, Daerahmu Dapat Berapa?
Semarang, ISR — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 7,29 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,9, sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari data resmi tersebut, UMK Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik Rp158.037,07 dari UMK sebelumnya yang berada di angka Rp2.169.349,00.
UMK Kabupaten/Kota Mengalami Kenaikan
Seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tercatat mengalami kenaikan nominal yang bervariasi, tergantung besaran UMK masing-masing daerah.
Beberapa contoh kenaikan UMK di Jawa Tengah antara lain:
Kabupaten Kendal: UMK 2026 menjadi Rp2.986.229,96, naik sekitar Rp202.774,71
Kota Semarang: UMK tertinggi di Jateng, mencapai Rp3.706.511,13, naik Rp251.684,15
Kabupaten Banyumas: UMK 2026 sebesar Rp2.508.763,01, naik Rp170.353,16
Kabupaten Brebes: UMK 2026 sebesar Rp2.402.971,04, naik Rp163.169,54
Kabupaten Rembang: UMK 2026 sebesar Rp2.399.073,68, naik Rp162.904,90
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah masih berada di wilayah barat dan selatan Jawa Tengah, seperti Banjarnegara dan Wonogiri, meski tetap mengalami kenaikan sesuai persentase yang sama.
Berlaku Mulai 2026
Penetapan UMK 2026 ini akan menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum pekerja/buruh mulai 1 Januari 2026. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha di Jawa Tengah.
