Dugaan Pencabulan Anak di Limbangan Kendal, Terduga Pelaku Diamankan ke Polres
KENDAL, ISR — Dugaan tindakan kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali memicu keresahan warga. Seorang pria berinisial HL (60), warga Desa Peron, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, dievakuasi oleh aparat kepolisian usai diduga melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun pada Jumat (9/10/2026).
​Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban berinisial F (11) sedang membeli jajanan di warung tak jauh dari madrasah setempat. Terduga pelaku tiba-tiba menghampiri dan disinyalir melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Usai kejadian, korban diantar pulang oleh guru madrasah dalam kondisi mengalami trauma cukup berat.
​Mendengar kabar tersebut, orang tua korban mendatangi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, karena HL enggan mengakui perbuatannya, suasana memanas dan memancing kemarahan warga sekitar yang mulai berkumpul mendatangi kediaman terduga pelaku.
​Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polsek Limbangan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan serta mengevakuasi terduga pelaku dari kerumunan warga untuk membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kendal demi penanganan hukum lebih lanjut.
​Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kendal untuk penyelidikan dan proses hukum secara menyeluruh.
