UMK Jateng 2026 Naik Signifikan? Buruh Ngamuk, Pengusaha Panik, Pemerintah Bingung

Semarang, ISR – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 memasuki tahap krusial. Sejumlah simulasi yang beredar menunjukkan prediksi kenaikan rata-rata mencapai 6,5 persen, namun angka tersebut belum final karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Kenaikan ini menjadi perhatian besar pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, mengingat UMK Jawa Tengah merupakan salah satu indikator utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di provinsi ini.

Buruh Tuntut Kenaikan hingga 10,5 Persen

Kelompok pekerja dan serikat buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan UMK 2026 lebih tinggi, yaitu 10–10,5 persen. Mereka menilai kenaikan tersebut ideal untuk menutup lonjakan biaya hidup, terutama kebutuhan pokok yang terus naik selama setahun terakhir.

“Inflasi sudah tidak bisa diimbangi oleh kenaikan upah tahun lalu. UMK 2026 harus naik lebih tinggi agar buruh bisa bertahan,” ujar salah satu perwakilan serikat buruh dalam aksi unjuk rasa di Semarang.

Pengusaha Nilai Realistis di Angka 4–5 Persen

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenaikan upah yang terlalu tinggi akan membebani industri. Menurut Apindo, kondisi usaha saat ini belum pulih sepenuhnya, sehingga kenaikan ideal berada pada kisaran 4–5 persen.

“Sektor usaha masih berjuang menghadapi biaya produksi yang tinggi. Jika UMK naik terlalu besar, imbasnya adalah efisiensi tenaga kerja,” kata perwakilan Apindo Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi: Belum Ada Angka Final

Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada besaran resmi UMK 2026. Pemerintah masih menunggu aturan turunan dari pusat terkait metode perhitungan upah minimum.

Jadwal resmi menyebutkan:

UMP Jawa Tengah akan diumumkan pada 8 Desember 2025,

UMK Jawa Tengah akan dirilis pada 15 Desember 2025.

“Angka yang beredar baru sebatas simulasi dan usulan. Keputusan final akan mengikuti regulasi terbaru,” ujar pejabat Disnakertrans Jawa Tengah.

UMK 2025: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sebagai perbandingan, UMK 2025 di Jawa Tengah naik rata-rata 6,5 persen. Kota Semarang menjadi yang tertinggi dengan Rp 3.454.827, sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan Rp 2.170.475.

Kenaikan tahun ini akan menjadi acuan bagi simulasi UMK 2026 yang sedang disusun pemerintah.

Masyarakat Menunggu Keputusan Resmi

Dengan adanya selisih besar antara tuntutan buruh dan usulan pengusaha, penetapan UMK Jawa Tengah 2026 diprediksi berlangsung alot. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan pekerja serta kemampuan dunia usaha agar iklim investasi tetap terjaga.

Keputusan resmi akan diumumkan pada pertengahan Desember, dan menjadi acuan bagi jutaan pekerja di Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!