Proyek Agrowisata Sepetek Resmi Dihentikan Sementara, Imbas Bikin Warga Kecelakaan
KENDAL, ISR – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Forkopimda resmi menghentikan sementara aktivitas penataan lahan Proyek Agrowisata Sepetek per hari ini, Kamis (21/5/2026), menyusul maraknya laporan warga yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang licin.
​Keputusan tegas ini diambil setelah jajaran Pemkab Kendal menggelar rapat koordinasi darurat bersama Forkopimda, Polres, Kodim, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan tersebut sengaja memanggil pihak CV Bukit Sawit selaku pelaksana proyek di lapangan. Langkah cepat ini merespons masukan serta aduan beruntun dari masyarakat, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
​Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, memimpin langsung jalannya rapat evaluasi tersebut. Pihaknya bergerak cepat karena dampak aktivitas penataan lahan ini sudah merugikan keselamatan pengguna jalan.
​”Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya kecelakaan warga yang terjatuh akibat kondisi jalan yang licin,” ujar Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari.
​Tiga Tuntutan untuk CV Bukit Sawit
​Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum telah menginventarisasi seluruh sumber masalah di area proyek. Pemkab Kendal kini menuntut tanggung jawab penuh dari pihak pengembang. Terdapat tiga poin krusial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebelum diperbolehkan melanjutkan aktivitas penataan lahan.
​Pertama, perusahaan harus menjalankan rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal. Kedua, pengembang wajib membersihkan setiap armada atau truk yang keluar dari lokasi proyek. Ketiga, pihak pengembang harus segera membangun sistem drainase yang layak di sepanjang jalan tersebut.
​”Harapannya, ada komitmen nyata dari CV Bukit Sawit untuk melaksanakan beberapa poin berikut: melaksanakan rekomendasi UKL-UPL, melaksanakan pembersihan armada, dan membuat jalur drainase di sepanjang jalan agar air hujan bisa tertampung dan langsung tersalurkan ke sungai,” ujar Agus Dwi Lestari.
​Ancaman Sanksi Tegas
​Seluruh poin kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut tidak sekadar menjadi imbauan lisan. Pemerintah daerah mewajibkan pihak pengembang menuangkan janji mereka ke dalam dokumen legal. Surat komitmen tertulis tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Forkopimda Kendal sebagai jaminan.
​Saat ini, kawasan Sepetek steril dari aktivitas alat berat. Petugas mengawasi ketat area proyek Agrowisata sepetek guna memastikan tidak ada penyelundupan aktivitas penataan lahan selama masa pembekuan izin sementara berlaku.
​Pemkab Kendal juga memastikan akan terus memantau situasi di lapangan secara berkala. Jika pihak perusahaan melanggar kesepakatan baru ini, pemerintah tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat.
​”Setelah surat komitmen beserta masukan dari peserta rapat ini selesai dibuat, kami akan membawa, menyimpan, dan memonitoring pelaksanaannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap komitmen tersebut, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Dwi Lestari memungkasi penjelasannya.
