KPU Kendal Tetapkan 835.604 Pemilih, Akurasi Data Terus Dijaga Jelang Pemilu Mendatang
KENDAL, ISR – KPU Kendal tetapkan 835.604 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kendal, Kamis (2/7/2026). Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih meski saat ini belum memasuki tahapan Pemilu.
KPU Kendal tetapkan 835.604 pemilih setelah melakukan sinkronisasi data dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, data administrasi kependudukan dari Disdukcapil, serta berbagai masukan dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Langkah ini bertujuan agar setiap warga yang memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada mendatang.
Rapat pleno dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Disdukcapil, Badan Kesbangpol, Lapas Kelas IIA Kendal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah, lembaga pemantau pemilu, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kendal.

Pemutakhiran Data Tidak Berhenti Meski Belum Tahapan Pemilu
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang terus berjalan dari waktu ke waktu.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Ini menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang,” katanya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kendal, Akhmad Zaenutolibin, menambahkan bahwa tahun 2026 memang belum memasuki tahapan Pemilu. Namun, KPU tetap memprioritaskan dua program nasional, yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih.
Menurutnya, kedua program tersebut menjadi bekal penting agar penyelenggaraan Pemilu berikutnya berlangsung lebih berkualitas dan partisipasi masyarakat terus meningkat.
Jumlah Pemilih di Kendal Mencapai 835.604 Orang
Dalam rapat pleno, Akhmad Zaenutolibin memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. KPU Kendal mencatat total pemilih sebanyak 835.604 orang, dengan rincian:
- Pemilih laki-laki: 416.200 orang
- Pemilih perempuan: 419.404 orang
- Total pemilih: 835.604 orang
- Pemilih baru: 7.976 orang
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 6.986 orang
- Perubahan data: 1.277 orang
- Kecamatan: 20
- Desa/Kelurahan: 286
KPU Tindak Lanjuti Masukan dari Bawaslu
Selain memanfaatkan data dari Disdukcapil, KPU Kendal juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kendal. Melalui surat Nomor B-58/PM.02.02/K.JT-13/06/2026 tanggal 26 Juni 2026, Bawaslu menyampaikan delapan data pemilih yang masuk kategori meninggal dunia.
KPU Kendal segera mengubah status tujuh pemilih menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, KPU belum dapat memproses satu data lainnya karena dokumen pendukungnya belum lengkap.
Transparansi Jadi Bagian Penting Pemutakhiran Data
Seluruh rangkaian rapat pleno berlangsung tertib dan lancar. Setelah pleno selesai, KPU Kendal membagikan berita acara kepada seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU Kendal ingin memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya. Akurasi data pemilih juga menjadi modal penting untuk menghadirkan Pemilu yang lebih berkualitas, kredibel, dan dipercaya masyarakat.
