Dibacakan Camat Brangsong! Ini Hasil Pemeriksaan Inspektorat soal Polemik Desa Tunggulsari
Kendal, ISR – Pemerintah Kecamatan Brangsong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menjaga kondusifitas Desa Tunggulsari, Kamis (18/12/2025), di Ruang Camat Brangsong. Dalam rapat tersebut, Camat Brangsong Yunan Arief Rakhman, ST, MT membacakan hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Kendal atas pengaduan masyarakat Desa Tunggulsari.
Hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut memuat sejumlah rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Tunggulsari. Salah satu poin utama adalah penjatuhan sanksi administratif kepada Kepala Desa Tunggulsari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Inspektorat juga merekomendasikan agar Kepala Desa Tunggulsari memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perangkat desa, yakni Arif Setiawan, Salman, Adi Susanto, dan Lutfi Harlufi, sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga kondusifitas Desa Tunggulsari agar stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Camat Brangsong menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan serta penegakan tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tunggulsari, Khamid, menyatakan siap menjalankan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk pelaksanaan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang disebutkan.
