Foto: Warga Tunggulsari melakukan audiensi dengan Inspektorat Kendal terkait kasus Kepala Desa Tunggulsari

Kepala Desa Tunggulsari Terpojok, Inspektorat Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kendal, ISR — Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Kendal terkait perkembangan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Tunggulsari dalam proses Musyawarah Desa (Musdes) galian C. Pertemuan digelar pada Senin (01/12/2025) dan berlangsung secara terbuka serta kondusif.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Irbansus Inspektorat Kendal, Bayu, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dilakukan sesuai ketentuan.

“Sejak tanggal 29 November kami sudah menyelesaikan pemeriksaan. Sesuai aturan, batas maksimal pemeriksaan adalah 45 hari kerja. Hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke Bupati, dan Bupati-lah yang akan menentukan tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Tunggulsari,” ujar Bayu.

Bayu menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak temuan penting, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

Beberapa temuan di antaranya:

  • Penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Musdes galian C, termasuk pengambilan keputusan yang diduga tidak sesuai prosedur.
  • Ketidakteraturan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat.
  • Dugaan pelanggaran administratif lain yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen desa dan alur persetujuan kegiatan galian.

Seluruh temuan ini menjadi bahan utama yang akan disampaikan kepada Bupati Kendal untuk menentukan bentuk hukuman disiplin bagi kepala desa Tunggulsari maupun perangkat desa yang terlibat.

Sementara itu, Ketua RW 03 Desa Tunggulsari, Bonang, memberikan apresiasi kepada tim Irbansus yang telah bekerja keras menyelesaikan pemeriksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat khususnya Irbansus yang telah menyelesaikan pemeriksaan ini. Banyak warga Tunggulsari menanyakan hasil pemeriksaan kepala desa, dan hari ini sudah jelas bahwa prosesnya telah selesai,” ujarnya.

Bonang juga menegaskan bahwa aliansi akan mengambil langkah lanjutan.

“Setelah ini kami akan menyurati Bupati dan mengawal proses hingga tuntas. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan fakta dan kondisi di lapangan.” katanya.

Tindak lanjut Terkait Kepala Desa Tunggulsari

Audiensi ini menjadi langkah penting bagi warga Tunggulsari yang selama beberapa bulan terakhir menuntut kejelasan terkait proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam Musdes galian C. Warga berharap Bupati Kendal segera menindaklanjuti laporan Irbansus demi menjaga kondusifitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!