Langgar Aturan Lingkungan, DLH Kendal Hentikan Operasional Galian C Sepetek
Kendal, ISR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha wisata di wilayahnya. Lembaga tersebut menjatuhkan sanksi administratif DLH Kendal kepada manajemen CV Bukitsawi Indopermata, Senin (2/6/2026).
​Kepala DLH Kendal menetapkan sanksi berupa paksaan pemerintah setelah menemukan sejumlah pelanggaran fatal. Pihak pengelola terbukti mengabaikan kewajiban perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
​Pemicu Sanksi Administratif DLH Kendal
​Tim pengawas DLH Kendal menemukan berbagai temuan di lapangan saat melakukan inspeksi pada 21 Mei 2026. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan pengelola terhadap standar lingkungan yang berlaku.
​Manajemen CV Bukitsawi Indopermata belum menyediakan sistem pengelolaan limpasan air hujan yang memadai. Selain itu, mereka gagal mengelola material galian dan fasilitas pencucian ban kendaraan sesuai ketentuan.
​Konsekuensi Operasional bagi CV Bukitsawi
​Pemerintah secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional milik CV Bukitsawi Indopermata. Pengelola wajib memenuhi kewajiban pembenahan paling lambat 21 hari kalender.
​Perusahaan harus segera membangun drainase, kolam retensi, dan fasilitas cuci ban kendaraan. DLH Kendal menegaskan bahwa sanksi ini akan berlanjut jika pelaku usaha tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
​Pihak pengelola wajib menyerahkan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain di Kendal agar selalu menaati aturan perizinan yang berlaku
