Langgar Aturan Lingkungan, DLH Kendal Hentikan Operasional Galian C Sepetek

Kendal, ISR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha wisata di wilayahnya. Lembaga tersebut menjatuhkan sanksi administratif DLH Kendal kepada manajemen CV Bukitsawi Indopermata, Senin (2/6/2026).

​Kepala DLH Kendal menetapkan sanksi berupa paksaan pemerintah setelah menemukan sejumlah pelanggaran fatal. Pihak pengelola terbukti mengabaikan kewajiban perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.

​Pemicu Sanksi Administratif DLH Kendal

​Tim pengawas DLH Kendal menemukan berbagai temuan di lapangan saat melakukan inspeksi pada 21 Mei 2026. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan pengelola terhadap standar lingkungan yang berlaku.

​Manajemen CV Bukitsawi Indopermata belum menyediakan sistem pengelolaan limpasan air hujan yang memadai. Selain itu, mereka gagal mengelola material galian dan fasilitas pencucian ban kendaraan sesuai ketentuan.

​Konsekuensi Operasional bagi CV Bukitsawi

​Pemerintah secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional milik CV Bukitsawi Indopermata. Pengelola wajib memenuhi kewajiban pembenahan paling lambat 21 hari kalender.

​Perusahaan harus segera membangun drainase, kolam retensi, dan fasilitas cuci ban kendaraan. DLH Kendal menegaskan bahwa sanksi ini akan berlanjut jika pelaku usaha tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

​Pihak pengelola wajib menyerahkan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain di Kendal agar selalu menaati aturan perizinan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!