Tarawih Terlalu Cepat, Haruskah Makmum Tetap Membaca Fatihah?
Tarawih Terlalu Cepat, Haruskah Makmum Tetap Membaca Fatihah? Pertanyaan ini sering muncul ketika imam memimpin shalat dengan tempo tinggi. Banyak makmum belum selesai membaca Al-Fatihah, tetapi imam sudah rukuk. Kondisi ini membuat jamaah bimbang antara menyempurnakan bacaan atau segera mengikuti gerakan imam agar tidak tertinggal jauh.
Fenomena tarawih terlalu cepat sering terjadi pada bulan Ramadhan, terutama di masjid yang mengejar target rakaat atau khatam Al-Qur’an. Mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti pendapat Imam Syafi’i yang mewajibkan setiap orang membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, termasuk makmum. Karena itu, ketika tarawih terlalu cepat, makmum Syafi’i tetap berusaha menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebagai rukun shalat.
Namun, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda. Dalam Mazhab Hanafi, makmum tidak membaca apa pun di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr. Ulama Hanafi menegaskan pendapat ini dalam berbagai kitab mu’tabar.
Dalam Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi karya al-Marghinani tertulis:
“ولا يقرأ المأموم خلف الإمام”
Makmum tidak membaca di belakang imam.
Al-Kasani dalam Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i juga menegaskan bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, bukan bagi makmum. Ia berdalil dengan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 204:
“Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah.”
Mazhab Hanafi juga menggunakan hadis:
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.”
Dengan dasar tersebut, makmum cukup mendengarkan bacaan imam. Pendapat ini memberi solusi praktis bagi jamaah yang sering tertinggal saat imam membaca sangat cepat dalam tarawih.
Meski demikian, jamaah perlu menjaga konsistensi dalam bermazhab. Jika mengikuti Syafi’i, makmum harus membaca Al-Fatihah dan berusaha menyempurnakannya sebelum rukuk. Jika tertinggal jauh, sebagian ulama Syafi’iyah menyarankan menambah rakaat setelah imam salam.
Imam juga perlu memperhatikan kondisi jamaah. Shalat tarawih bukan sekadar mengejar jumlah rakaat, tetapi juga menjaga ketenangan dan kekhusyukan. Dengan memahami perbedaan pendapat ulama, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih bijak tanpa saling menyalahkan.
