Kalender Pendidikan Jateng 2025/2026: Libur Minggu Tak Wajib Bagi Sekolah

SEMARANG, ISR – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa sekolah tidak wajib meliburkan kegiatan belajar setiap hari Minggu. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam mengatur jadwal pembelajaran.

Pemprov Jawa Tengah mengatur ketentuan tersebut melalui kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Aturan ini memungkinkan sekolah menyesuaikan hari libur mingguan sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Pemprov menyusun kebijakan tersebut untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. Selain itu, pemerintah ingin memberi ruang adaptasi bagi sekolah dengan sistem khusus, termasuk sekolah berbasis keagamaan.

“Kalender pendidikan ini memberi keleluasaan kepada sekolah dalam mengatur hari belajar dan libur tanpa mengurangi kualitas pembelajaran,” jelas pernyataan resmi Pemprov Jawa Tengah.

Meskipun demikian, Pemprov tetap mewajibkan sekolah mengikuti libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Sekolah yang memilih tetap meliburkan kegiatan pada hari Minggu tetap diperbolehkan. Namun, sekolah juga dapat mengganti hari libur dengan hari lain bila dianggap lebih efektif.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap proses belajar mengajar berjalan lebih optimal dan menyesuaikan kebutuhan peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!