ATR/BPN Targetkan Validasi 25 Juta Hektare Data Pertanahan pada 2026
Jakarta, ISR – ATR/BPN targetkan validasi 25 juta hektare data pertanahan pada 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data pertanahan nasional. Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan sejumlah perjanjian kinerja baru di bidang pengukuran dan pemetaan.
Peningkatan kualitas data pertanahan dinilai penting karena peta dasar berfungsi sebagai landasan hukum sekaligus fondasi utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Data yang valid, akurat, dan terotorisasi akan mendukung kepastian hukum serta meminimalkan potensi konflik pertanahan di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa perbaikan akurasi dilakukan tidak hanya pada data baru, tetapi juga terhadap produk pemetaan lama yang masih digunakan hingga saat ini. “Kita akan tingkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuh itu sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya, yaitu sebanyak 25 juta hektare,” ujar Virgo.
Ia menjelaskan bahwa validasi data pertanahan juga bertujuan mengurangi persoalan tumpang tindih bidang tanah yang selama ini sering menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan. Dengan data yang lebih presisi, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain peningkatan kualitas data, Ditjen SPPR juga mendorong penguatan sumber daya manusia serta penerapan standar layanan pengukuran yang lebih terukur. Langkah tersebut dilakukan agar hasil pengukuran dan pemetaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.
Melalui target validasi 25 juta hektare data pertanahan pada 2026, Kementerian ATR/BPN berharap sistem informasi pertanahan nasional semakin andal dan mampu mendukung perencanaan pembangunan, investasi, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
