Ilustrasi suasana pesantren sebagai benteng moral bangsa di tengah tantangan zaman, menampilkan kyai bersama santri dengan latar simbol perubahan dan keteguhan nilai-nilai pesantren.
Ilustrasi suasana pesantren sebagai benteng moral bangsa di tengah tantangan zaman, menampilkan kyai bersama santri dengan latar simbol perubahan dan keteguhan nilai-nilai pesantren.

PESANTREN PENJAGA MORAL YANG MULAI RAPUH

Penulis: KH. Munib abd Muchit

Semarang — Di tengah arus perubahan zaman yang kian deras, pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia kini menghadapi ujian terberat dalam sejarahnya. Bukan dari serangan luar semata, melainkan dari pergeseran nilai yang perlahan menggerogoti dari dalam.

Pengasuh pesantren atau ulama sejatinya merupakan manifestasi dari firman Allah dalam Surat As-Sajdah, “Waja’alna minhum a’immatan yahduna bi amrina” — “Kami jadikan di antara mereka pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk atas perintah Kami.” Di tengah masyarakat yang penuh gejolak dan kepentingan, keberadaan Kyai lebih tepat disebut sebagai otoritas moral — teladan, pembimbing, sekaligus penasihat umat.

Benteng Moral yang Teruji Sejarah

Sejarawan Rachel M. McCleary dan Robert J. Barro mencatat bahwa agama pernah menjadi tenaga penggerak moral dan peradaban. Keyakinan keagamaan membentuk disiplin, etika kerja, tradisi literasi, hingga jaringan kepercayaan sosial yang menjadi fondasi kemajuan.

Fakta sejarah membuktikan hal itu. Hari Pahlawan 10 November di Surabaya bermula dari Resolusi Jihad yang dimaklumatkan oleh Rais Akbar Nahdlatul Ulama, Hadratussyekh Hasyim Asy’ari. Ribuan santri kemudian bergabung dalam barisan Laskar Hisbullah dan Laskar Sabilillah, membakar semangat perlawanan terhadap penjajah.

Pesantren bukan sekadar tempat belajar membaca kitab. Ia adalah kawah candradimuka yang menempa santri dengan ilmu Al-Qur’an, tauhid, tafsir, hadis, fikih, dan akhlak — sebagai pondasi moral yang kokoh. Keteladan para Kyai menjadikan pesantren layak menyandang predikat Penjaga Moral Bangsa.

Retakan di Dinding Benteng

Namun kini, dinding benteng itu mulai retak. Pesantren yang semula berdiri dengan kemandirian dan kesederhanaan kini perlahan tergoda oleh kenyamanan kelembagaan dan kemewahan bangunan.

Demi mendapatkan alokasi dana APBN, sejumlah pesantren begitu cepat mengikuti regulasi Kementerian, mengganti nomenklatur, hingga membuka campur tangan pihak luar. Hasilnya, pesantren tampak megah secara fisik, namun kehilangan ruh sebagai penjaga moral.

Lebih mengkhawatirkan lagi, framing negatif terus diarahkan kepada pesantren, mulai dari tuduhan feodalisme, asusila, hingga kekerasan — yang secara sistematis melemahkan kepercayaan publik. Ini bukan sekadar serangan sembarangan, melainkan strategi terstruktur untuk mendefinisikan ulang citra pesantren di mata masyarakat.

Ancaman dari Dalam

Undang-Undang Pesantren yang sejatinya diharapkan menjadi pelindung justru dinilai belum cukup mengamankan kemandirian pesantren dari jerat regulasi negara. Sementara itu, semangat awal pesantren sebagai tafaqquh fiddin — mendalami agama — perlahan terkikis oleh sibuknya pesantren merawat citra dan kemegahan fisik.

“Pesantren yang diharapkan melahirkan agen perubahan peradaban, kini terjebak dalam kenyamanan keduniaan,” tulis Munib Abd Muchith dalam catatannya.

Seruan Bangkit

Di balik semua tantangan itu, penulis menegaskan bahwa framing negatif yang disematkan pada pesantren jangan dianggap senjata yang mematikan. Sebaliknya, jadikan sebagai kritik pedas untuk lebih berhati-hati, mawas diri, dan terus berbenah.

Keberhasilan pesantren, tegasnya, bukan diukur dari banyaknya peminat yang mendaftar, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai luhur pesantren mampu mewarnai pola hidup keseharian masyarakat.

“Menurunnya peminat masuk pesantren jangan membuat kecil hati, tetapi untuk mengukur militansi.”

Pesantren telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia lahir sebagai lentera di tengah kegelapan. Kini, giliran pesantren membuktikan bahwa cahayanya belum padam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!