Surat Mengendap 3 Bulan, Warga Tunggulsari Siap Geruduk Kantor Camat Brangsong!

Kendal, ISR– Surat pengunduran diri Ketua BPD Desa Tunggulsari beserta tiga anggota BPD lainnya hingga kini belum juga diproses oleh Kecamatan Brangsong. Padahal, surat tersebut telah dikirim oleh Pemerintah Desa Tunggulsari ke kecamatan sejak September 2025.

Berdasarkan keterangan warga, pada 7 Oktober 2025, masyarakat sempat menanyakan langsung kepada pihak kecamatan terkait tindak lanjut surat pengunduran diri tersebut. Namun saat itu, Camat Brangsong menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan.

Meski telah berlalu lebih dari dua bulan, kejelasan tak kunjung didapat. Kembali pada Senin, 15 Desember 2025, warga Tunggulsari kembali meminta konfirmasi. Namun jawaban yang diterima masih serupa, yakni akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kendal.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai lambannya proses administrasi berdampak langsung pada fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat.

Menurut Mansur, salah satu warga Tunggulsari, ketidakjelasan tersebut tidak bisa terus dibiarkan.

> “Surat itu sudah dikirim dari pemdes ke kecamatan sejak September. Tanggal 7 Oktober kami tanya, jawabannya mau koordinasi dengan pimpinan. Senin kemarin, 15 Desember, kami tanya lagi, jawabannya mau koordinasi dengan Inspektorat. Kalau sampai besok belum ada kejelasan, warga siap geruduk kantor kecamatan,” tegas Mansur.

Mansur menambahkan, pengunduran diri Ketua dan anggota BPD adalah persoalan serius yang menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa dan tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Warga berharap Camat Brangsong segera mengambil sikap tegas dan transparan, serta menyampaikan secara terbuka tahapan proses dan batas waktu penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga mendesak agar hasil koordinasi dengan Inspektorat segera diumumkan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Brangsong belum memberikan pernyataan resmi tertulis terkait kapan surat pengunduran diri Ketua dan anggota BPD Desa Tunggulsari akan diproses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!