KH Munib Desak BK DPRD Kendal Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Tambang Tunggulsari
KENDAL, ISR – KH Munib desak BK DPRD Kendal mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kendal yang diduga ikut campur dalam aktivitas tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong. Menurut Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah itu, Badan Kehormatan DPRD harus bertindak cepat demi menjaga marwah lembaga legislatif.
KH Munib desak BK DPRD Kendal karena menilai dugaan tersebut menyangkut integritas dan moralitas seorang wakil rakyat. Ia meminta Badan Kehormatan DPRD memeriksa dugaan pelanggaran etik secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut KH Munib, oknum anggota dewan yang dimaksud sebelumnya ikut mendukung perjuangan warga yang menolak aktivitas tambang galian C di Tunggulsari. Namun, belakangan oknum tersebut diduga justru berpihak kepada pihak yang mendukung aktivitas pertambangan.
“Kalau benar terjadi perubahan sikap hingga ikut memperlancar aktivitas tambang, Badan Kehormatan harus segera meminta klarifikasi dan memeriksa yang bersangkutan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Karena itu, lembaga tersebut perlu menjalankan fungsinya secara objektif tanpa memandang latar belakang politik pihak yang diperiksa.
KH Munib juga meminta BK DPRD menjatuhkan sanksi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik. Menurutnya, langkah tegas akan menjaga kehormatan lembaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kondisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi DPRD. Kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat juga dapat menurun,” tegasnya.
Ia menambahkan, polemik tambang galian C di Tunggulsari selama ini telah memunculkan perhatian luas. Sejumlah warga menyampaikan penolakan karena mengkhawatirkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Karena itu, KH Munib mengajak seluruh pihak menghormati aspirasi masyarakat dan menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik tersebut agar kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga.
