BOP RT dan RW di Semarang Tak Terserap Penuh, Ini Penjelasan Pemkot

SEMARANG, ISR – Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Semarang belum terserap sepenuhnya. Pemerintah Kota Semarang mencatat masih ada sisa anggaran hingga miliaran rupiah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menyampaikan bahwa sisa anggaran BOP RT mencapai Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen dari total alokasi yang disediakan.

Menurut Eko, sisa anggaran tersebut berasal dari RT yang tidak mengambil bantuan serta RT yang tidak menggunakan dana secara maksimal hingga batas Rp25 juta per tahun.

“Sebanyak 2,1 persen itu berasal dari RT yang tidak mengambil bantuan dan ada juga yang tidak menggunakan anggaran secara maksimal. Ada yang sisa Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu. Semua sisa itu dikumpulkan dan dikembalikan, sehingga tercatat sisa serapan 2,1 persen di tingkat RT,” jelas Eko, Selasa (6/1/2026).

Pada tahun anggaran 2025, Kota Semarang tercatat memiliki 10.621 RT. Dari jumlah tersebut, 10.157 RT atau sekitar 95,6 persen telah memanfaatkan dana BOP, sementara 464 RT lainnya tidak mengambil bantuan sama sekali.

Secara keseluruhan, dana BOP RT yang berhasil terserap mencapai Rp253,9 miliar, sedangkan dana yang tidak terserap mencapai Rp11,6 miliar.

Selain di tingkat RT, sisa anggaran juga ditemukan pada BOP RW. Dari total 1.530 RW yang terdaftar di Kota Semarang, sebanyak 1.453 RW mengambil bantuan, sementara 77 RW lainnya tidak memanfaatkan BOP.

Hasil evaluasi Pemkot menunjukkan sisa anggaran BOP RW mencapai Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen dari total alokasi.

Eko menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan RT dan RW tidak mengambil atau tidak menyerap anggaran secara penuh. Salah satunya karena sebagian wilayah telah memiliki kas mandiri, terutama di kawasan permukiman menengah ke atas.

“Ada yang tidak mengambil karena sudah punya anggaran sendiri, biasanya di wilayah yang secara ekonomi mapan. Ada juga yang menilai proses administrasinya ribet. Tapi kalau dilihat dari persentasenya, jumlahnya sebenarnya sangat kecil,” ujarnya.

Untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan, DP3A Kota Semarang secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi melalui kelurahan serta kunjungan langsung ke RT dan RW.

Selain pengawasan, DP3A juga memberikan pendampingan agar pemanfaatan BOP sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!