APAKAH PESANTRENMU AKAN ENGKAU GADAIKAN?
Penulis: KH. Munib Abd Muchith (Wakil Katib PWNU Jawa Tengah / Santri Nglutuk Kendilen)
ISR – Di tengah sorotan tajam dan penilaian miring publik akibat ulah segelintir oknum pimpinan yang tidak bermoral, mulai dari kasus kekerasan anak, tindakan asusila, hingga tudingan sarang radikalisme dan narkoba. Marwah pesantren sebagai entitas penjaga moral bangsa kini tengah dipertaruhkan.
Namun ironisnya, di saat benteng pertahanan moral ini digempur, sekelompok aliansi yang mengatasnamakan Majelis Masyayikh justru tampak sibuk memperebutkan “kue anggaran” dengan dalih afirmasi. Mereka ngotot mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait frasa bantuan dana demi menuntut kesamaan hak anggaran dari negara.
Pertanyaannya kemudian: Di mana substansi sejati dari perjuangan pesantren hari ini?
Akar Kemandirian Pesantren Salafiyyah
Berbeda dengan sistem pendidikan modern, pesantren lahir bukan melalui proyek top-down dari penguasa atau pemerintah. Ia tumbuh organik dari bawah, bermula dari surau atau masjid kecil karena adanya sosok ulama alim yang ikhlas mengajar, lalu lambat laun dikelilingi bilik-bilik santri yang haus akan kutubut turats (kitab kuning).
Pesantren tradisional (salaf) menegakkan pilar-pilarnya di atas kemandirian. Karakter pembelajarannya khas: bandongan, klasikal, dan sorogan. Lebih dari sekadar transfer ilmu (kognitif), pesantren salaf menitikberatkan pada:
Riyadhah dan Tirakat: Proses mengolah jiwa demi mendapatkan keberkahan ilmu atas petunjuk pengasuh.
Kemandirian Mental: Sejarah mencatat santri zaman dulu tidak mengandalkan kiriman orang tua, melainkan ikut bekerja di sekitar pesantren. Dari rahim inilah lahir para pejuang patriotik.
Prinsip Cengkir: Sebagaimana petuah legendaris KH. Manaf Abdul Karim (Lirboyo), modal utama santri adalah Cengkir (kencenge pikir Teteguhan pikiran).
Kemampuan intelegensi dan spiritual santri muncul dari keheningan dan kebeningan hati, bukan dari rekayasa kurikulum, modul formal, atau obrolan berbusa dalam seminar-seminar mahal di hotel berbintang. Karena itulah, pesantren tradisional sangat tabu diintervensi dan lebih memilih mengandalkan gotong royong alumni, wali santri, serta para dermawan.
Fenomena Boarding School dan Sekolah Modern
Di sisi lain, muncul fenomena boarding school atau pesantren modern (al-ashriyyah). Lembaga ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat urban yang ingin anaknya mendapatkan pendidikan umum sekaligus pengawasan agama formal demi membentengi mereka dari dekadensi moral.
Karakteristik kelompok ini umumnya meliputi:
Fokus Fasilitas: Menekankan tampilan fisik, kenyamanan asrama, dan kelengkapan sarana belajar.
Keterikatan Regulasi: Sistem pembelajarannya berjenjang dan patuh penuh di bawah aturan Kemendikbudristek (untuk SD/SMP/SMA) atau Kemenag (untuk MI/MTs/MA).
Akomodasi Anggaran: Segala aturan, sistem kepegawaian guru, hingga hak anggaran mereka sebenarnya sudah terakomodasi dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak berbeda dengan sekolah swasta pada umumnya.
Jika hak anggaran bagi sekolah modern sudah diatur, lalu apa urgensi uji materi yang diajukan ke MK oleh segelintir forum masyayikh tersebut? Jangan sampai gerakan ini sekadar mencari panggung (caper) dan justru melupakan esensi yang lebih besar.
Kalimatul Ikhtitam: Menggugat Peran Majelis Masyayikh
Pesantren memang memiliki kelemahan dan keunggulan. Namun, yang dibutuhkan pesantren hari ini bukanlah gelontoran dana, melainkan pengakuan dan perlindungan hakiki dari negara atas sejarah panjangnya sebagai basis perlawanan terhadap penjajah.
Lahirnya UU Pesantren seharusnya menempatkan lembaga ini sebagai sebuah sub-culture unik yang mandiri, bukan sekadar menyamaratakannya sebagai lembaga pendidikan berbadan hukum yayasan formal. Pesantren butuh perangkat perlindungan internal, seperti kode etik institusi yang tegas layaknya kepolisian, militer, atau organisasi profesi seperti PWI agar tidak mudah dikriminalisasi atau disusupi oknum.
Sebuah tanya besar mengusik pikiran kita:
Kenapa Majelis Masyayikh cenderung diam tak bergerak ketika pesantren dibombardir isu asusila dan kekerasan? Mengapa tidak segera membentuk tim pencari fakta atau melakukan mitigasi dini sebagai bentuk advokasi?
Jangan sampai kita terjebak pada penyakit ke-donyan (hubbud dunya/gila harta). Uang tidak akan pernah menyelesaikan masalah moral; alih-alih menenangkan, guyuran dana instan yang penuh tuntutan SPJ administratif justru berpotensi merenggut ketenangan batin para kiai dalam mengasuh santrinya.
Jangan gadaikan ketulusan pesantren hanya demi mengejar materi duniawi.
