Richard Lee Ditetapkan Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.

Samira Farahnas yang dikenal sebagai Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran dalam penyampaian informasi produk kepada konsumen.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. “Kami menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” kata petugas kepolisian seperti disampaikan dalam program Kabar Petang tvOne.

Polda Metro Jaya memanggil kembali Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 7 Januari 2026. Pada agenda sebelumnya, Richard Lee tidak menghadiri panggilan penyidik.

Melalui pemeriksaan lanjutan ini, penyidik melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan lancar. Polisi juga meminta Richard Lee bersikap kooperatif selama penyidikan.

Sampai saat ini, Richard Lee belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik mengenai status hukumnya. Polisi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen di sektor layanan dan produk kesehatan. Aparat penegak hukum saat ini meningkatkan pengawasan terhadap praktik promosi dan informasi produk kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!