Pemilik Tambang Ilegal di Kendal–Boyolali Diciduk Polisi

Semarang, ISR – Aparat dari Polda Jawa Tengah akhirnya membongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi diam-diam di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali. Polisi tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga langsung menciduk dua pemilik yang menjadi penggerak utama bisnis ilegal tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula ketika warga melaporkan aktivitas mencurigakan berupa lalu lalang truk pengangkut material tambang dalam jumlah besar. Warga juga melihat alat berat bekerja hampir setiap hari di lahan yang sebelumnya tidak pernah menjadi area pertambangan resmi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah turun langsung ke lokasi. Polisi melakukan pemantauan tertutup selama beberapa waktu untuk memastikan dugaan pelanggaran. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di dua titik berbeda.

Operasi di Kendal: Tambang Pasir Tanpa Izin

Di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kendal, polisi menemukan aktivitas penambangan pasir yang sudah berjalan sekitar dua bulan. Pelaku berinisial R (52) mengelola langsung kegiatan tersebut.

R menjalankan operasi dengan menyamarkan kegiatannya melalui kerja sama sewa lahan dengan warga. Namun, alih-alih menggunakan lahan untuk kegiatan legal, ia justru mengeruk pasir dan menjualnya kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi. Setiap rit pasir dihargai sekitar Rp800 ribu.

Polisi mendapati ekskavator aktif menggali tanah saat penggerebekan berlangsung. Petugas pun langsung menghentikan kegiatan, mengamankan alat berat, serta membawa R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi di Boyolali: Tanah Uruk Jadi Ladang Bisnis

Sementara itu, di Desa Karanggeneng, Boyolali, polisi mengungkap praktik serupa. Pelaku berinisial S (47) menambang tanah uruk tanpa izin resmi. Ia menjual material tersebut dengan harga sekitar Rp165 ribu per rit.

S mengoperasikan alat berat dan memobilisasi dump truck untuk mengangkut tanah hasil galian. Aktivitas itu berlangsung rutin tanpa dokumen perizinan maupun kajian lingkungan. Polisi yang telah mengintai lokasi segera menghentikan kegiatan dan menyita seluruh peralatan yang digunakan.

Polisi Sita Alat Berat dan Dokumen Transaksi

Dalam dua penggerebekan tersebut, aparat menyita dua unit ekskavator, dua dump truck, serta sejumlah dokumen transaksi dan catatan ritase penjualan. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka tidak sekadar pekerja lapangan, melainkan pemilik modal sekaligus pengendali operasi.

Selanjutnya, penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi material yang lebih luas. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan. Penggalian tanpa perencanaan teknis dan tanpa reklamasi dapat memicu erosi, longsor, hingga banjir saat musim hujan. Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka juga membahayakan warga sekitar.

Karena itu, aparat menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang.

Terancam Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara lebih dari lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jawa Tengah mengirim pesan tegas bahwa praktik tambang ilegal tidak akan mendapat toleransi. Aparat memastikan akan terus memburu aktivitas serupa yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!