Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK

Jakarta, 9 Januari 2026 – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keputusan itu disampaikan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan satu orang lainnya dilakukan sejak 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menyatakan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan, termasuk kepada Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Kami sampaikan update, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Sampai saat ini, KPK masih mendalami bukti dan keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama, termasuk potensi kerugian negara yang tengah dihitung oleh tim penyidik.

Dalam keterangannya, pengacara Yaqut menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Klien kami menghormati semua proses hukum yang berjalan di KPK,” ujar kuasa hukum mantan Menag tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji nasional, di mana kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sempat memicu pertanyaan mengenai pembagian kuota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!