Kronologi Lengkap Penghentian Tambang Galian C di Desa Puguh Pegandon
KENDAL, ISR – Penolakan terhadap aktivitas tambang Galian C di Desa Puguh, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, kembali menguat. Pada Senin, 19 Januari 2026, warga Desa Puguh secara tegas menyatakan sikap menutup dan menolak seluruh aktivitas tambang Galian C yang dikelola PT Alam Pandawa Sejahtera, milik Sdr. Leo.
Sikap tersebut mengemuka dalam musyawarah warga yang digelar di Kantor Kepala Desa Puguh mulai pukul 08.30 WIB, menyusul rencana kerja bakti pembongkaran jembatan penghubung eks tambang yang berada di Dukuh Perboan RT 02 RW 05.
Musyawarah dihadiri unsur pemerintah desa, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, hingga warga dan pemuda. Hadir antara lain Sekdes Puguh, Ketua BPD, perwakilan PT Pandawa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan Pegandon, Ketua RW 05, perwakilan warga, dan Karang Taruna.
Tambang Dinilai Rusak Lingkungan dan Ganggu Warga
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan keras atas keberadaan tambang Galian C. Aktivitas tambang dinilai merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, dan banjir di berbagai titik.
“Keberadaan Galian C sangat merugikan warga. Jalan rusak, debu di mana-mana, dan banjir makin sering terjadi,” ungkap perwakilan warga dalam musyawarah.
Sebelumnya, warga telah melakukan musyawarah internal di rumah Ketua RW 05 dan sempat memulai kerja bakti pembongkaran jembatan pada pukul 08.00 WIB. Namun, pihak penambang meminta agar persoalan diselesaikan melalui mediasi di balai desa.

PT Pandawa Nyatakan Mundur
Hasil musyawarah menyepakati bahwa PT Alam Pandawa Sejahtera menyatakan mundur dan membatalkan seluruh aktivitas penambangan di Desa Puguh. Pihak perusahaan juga menyatakan akan menarik seluruh alat berat dari lokasi serta mendukung pelestarian bukit dan lahan bekas tambang.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani para pihak terkait dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Puguh serta DLH Kabupaten Kendal, tanpa adanya unsur paksaan.
Pembongkaran Jembatan Ditunda
Terkait rencana pembongkaran jembatan penghubung, disepakati bahwa warga menunggu penyelesaian status kepemilikan jembatan, yang masih melibatkan Sdri. Purwanti, istri almarhum Khambali, selaku pembuat jembatan pertama. PT Pandawa meminta waktu hingga pukul 21.00 WIB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Warga Teguh Tolak Investor Tambang
- Dalam catatan kesepakatan, warga menegaskan:
- Menolak seluruh aktivitas tambang Galian C
- Tidak akan menerima pengembang tambang dari pihak manapun
- Menutup akses tambang hingga tuntas
- Menjaga kelestarian lingkungan dan bukit di wilayah Desa Puguh
