Kado Tahun Baru Pahit!” Anggaran Dipangkas, 119 Ribu Warga Kendal Terancam Kehilangan Layanan Kesehatan Gratis
KENDAL, ISR– Alih-alih membawa kabar baik di awal tahun, ribuan warga Kabupaten Kendal justru menerima “kado pahit” pada pergantian Tahun Baru 2026. Sebanyak 119.621 warga terancam kehilangan layanan kesehatan gratis akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda Kendal.
Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026, menyusul adanya penurunan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini sontak menuai sorotan publik. Pasalnya, kriteria warga yang dinonaktifkan dinilai ironis dan menyakitkan rasa keadilan. Warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir justru dianggap layak dicoret dari daftar penerima bantuan.
Seolah menyiratkan pesan pahit, anak bangsa ini tidak boleh sehat.
Minimal harus sakit lebih dulu dalam 1–2 tahun sebelumnya agar tetap berhak atas jaminan kesehatan dari negara.
Selain itu, peserta yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial desil 6–10 juga menjadi sasaran penonaktifan, meski realitas ekonomi masyarakat di lapangan kerap tak seindah data statistik.
Bagi warga yang terdampak namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah menyarankan untuk beralih menjadi peserta JKN Mandiri BPJS Kesehatan, dengan mendaftar melalui Kantor BPJS Kendal, BPJS Keliling, layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, atau Care Center 165.
Namun bagi sebagian besar masyarakat kecil, pilihan tersebut bukan solusi mudah. Di tengah tekanan ekonomi dan mahalnya kebutuhan hidup, membayar iuran mandiri menjadi beban baru.
Kebijakan ini pun memantik pertanyaan besar:
apakah penghematan anggaran harus dibayar dengan hak dasar rakyat untuk hidup sehat?
