Guru Madrasah Swasta Berpeluang Diangkat PPPK
Guru Madrasah Swasta Berpeluang Diangkat PPPK melalui kebijakan 3 Program Prioritas Direktorat GTK Madrasah tahun 2026 yang ditetapkan Kementerian Agama. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuka peluang lebih luas bagi guru non PNS untuk memperoleh status ASN melalui skema PPPK maupun PNS.
Melalui kebijakan tersebut, Direktorat GTK Madrasah menempatkan isu Guru Madrasah Swasta Berpeluang Diangkat PPPK sebagai bagian penting dari program GTK Sejahtera. Pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta sekaligus memperkuat kualitas pendidikan madrasah di berbagai daerah.
Program prioritas pertama, GTK Sejahtera, berfokus pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Direktorat GTK Madrasah melaksanakan PPG Dalam Jabatan, menyalurkan Tunjangan Profesi Guru, serta memberikan insentif bagi guru non PNS dan non sertifikasi. Pemerintah juga memperluas perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi GTK non ASN.
Program kedua, GTK Profesional, mendorong peningkatan kompetensi guru madrasah secara berkelanjutan. Direktorat GTK Madrasah menguatkan kualifikasi akademik S1/D4, literasi, dan numerasi. Program ini juga mengembangkan pendidikan inklusi, KKG, MGMP, serta penguasaan STEM, AI, dan bahasa asing.
Sementara itu, Digitalisasi Layanan GTK menjadi program prioritas ketiga. Direktorat GTK Madrasah memanfaatkan LMS, e-learning, dan MOOC untuk meningkatkan kompetensi guru. Pemerintah juga menerapkan penilaian kinerja GTK berbasis digital agar layanan madrasah berjalan lebih efisien dan transparan.
Melalui tiga program prioritas tersebut, Kementerian Agama menargetkan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah. Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat peran guru madrasah swasta dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
