Kemenag Dinilai Gagal Kelola Madrasah: Saatnya Dialihkan ke Kemendikdasmen?
ISR – Kemenag Dinilai Gagal Kelola Madrasah: Saatnya Dialihkan ke Kemendikdasmen? Judul ini kini muncul secara alami dalam berbagai diskusi pendidikan karena banyak guru dan masyarakat menilai Kementerian Agama belum mampu mengelola madrasah secara profesional. Kritik terhadap Kementerian Agama semakin menguat setelah berbagai persoalan kesejahteraan guru dan tata kelola administrasi terus berulang tanpa solusi jelas.
Wacana pengalihan madrasah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) muncul karena banyak pihak menilai Kemenag dinilai gagal kelola madrasah secara efektif. Guru madrasah membandingkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan sekolah umum. Guru di bawah Kemendikdasmen sudah menerima TPG lebih dulu, sementara guru madrasah masih menunggu kepastian. Sekolah umum juga sudah menerima BOS sebelum Ramadan, tetapi madrasah belum mendapatkan kejelasan jadwal pencairan. Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan nyata.
Aplikasi Berubah dan Lemot Ganggu Kinerja
Guru dan operator madrasah juga menghadapi masalah teknis yang tidak kalah serius. Kementerian sering mengganti sistem aplikasi tanpa sosialisasi matang. Setiap perubahan memaksa operator belajar ulang dari awal. Proses adaptasi ini menyita waktu dan energi.
Selain itu, banyak pengguna mengeluhkan akses yang lambat, terutama saat pendataan sertifikasi dan pencairan tunjangan. Server sering sulit diakses pada jam sibuk. Kondisi ini menghambat pekerjaan administrasi dan mengganggu fokus pembelajaran. Dalam era digital, kualitas sistem teknologi mencerminkan kualitas manajemen. Jika sistem terus bermasalah, publik wajar mempertanyakan kompetensi pengelolaan.
Peluang PPPK Lebih Terbuka di Kemendikdasmen
Ketimpangan juga terlihat dalam peluang menjadi PPPK. Kemendikdasmen membuka formasi lebih luas bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai regulasi nasional. Banyak guru swasta sekolah umum berhasil lolos dan beralih status menjadi guru negeri setelah memenuhi syarat.
Sebaliknya, guru madrasah swasta menghadapi kuota terbatas dan peluang yang jauh lebih sempit. Banyak guru mengaku kesulitan mendapatkan kesempatan setara. Situasi ini memperkuat persepsi bahwa sistem di bawah Kementerian Agama kurang memberi ruang mobilitas karier bagi guru madrasah.
Pengalihan atau Reformasi Total?
Sebagian pihak mendorong integrasi madrasah ke Kemendikdasmen agar sistem pendidikan lebih seragam dan transparan. Integrasi ini berpotensi mempercepat pencairan anggaran, menyederhanakan birokrasi, dan membuka peluang karier lebih luas.
Namun madrasah memiliki kekhasan kurikulum keagamaan dan sejarah panjang dalam pendidikan Islam Indonesia. Karena itu, solusi terbaik mungkin bukan sekadar memindahkan kewenangan, melainkan melakukan reformasi total dalam manajemen.
Jika Kementerian Agama mempercepat pencairan TPG dan BOS, menstabilkan aplikasi, serta memperluas peluang PPPK secara adil, maka kritik akan mereda. Namun jika masalah terus berulang, tuntutan pengalihan akan semakin kuat.
Pendidikan madrasah memegang peran penting dalam membentuk karakter generasi bangsa. Guru membutuhkan kepastian kesejahteraan. Siswa membutuhkan dukungan operasional yang stabil. Pemerintah harus memastikan sistem berjalan profesional, transparan, dan adil tanpa diskriminasi birokrasi.
