Nunggak Sejak 2014! PBB Desa Tunggulsari Brangsong Membengkak Rp350 Juta
Kendal, ISR – Persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Kecamatan Brangsong, Kamis (18/12/2025).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tunggakan PBB Desa Tunggulsari terjadi sejak tahun 2014 hingga 2025 dan total nilainya mencapai sekitar Rp350.000.000. Fakta ini disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kendal, Kepala Desa Tunggulsari diperintahkan untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan PBB tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan pajak daerah.
Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman, menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan PBB menjadi prioritas karena menyangkut pendapatan daerah serta tanggung jawab administratif pemerintah desa, dan Kades harus menyelesaikan permasalahan ini.
“PBB adalah kewajiban yang harus dituntaskan. Penyelesaiannya penting demi tertib administrasi dan kepercayaan publik,” jangan sampai masyarakat menjadi korban, ptegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tunggulsari menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan tunggakan PBB yang selama ini belum terbayarkan.
Pemerintah Kecamatan Brangsong berharap, dengan adanya langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, persoalan tunggakan PBB Desa Tunggulsari dapat segera diselesaikan serta tidak kembali terulang di masa mendatang.
