Proyek Galian Picu Banjir Lumpur, Satpol PP Segel Lokasi di Tuntang

Kab. Semarang, ISR – Proyek pengerukan bukit di Dusun Daleman, Desa Tuntang, disegel Satpol PP Kabupaten Semarang setelah terbukti tidak mengantongi izin dan memicu banjir lumpur ke permukiman warga.

Penyegelan dilakukan Rabu (31/12) dan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C DPRD. Kepala Satpol PP Anang Sukoco menegaskan, proyek tersebut melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak anti investasi. Namun setiap aktivitas usaha wajib mematuhi aturan dan memperhatikan keselamatan warga. Investasi boleh, tapi jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas Anang.

Sehari sebelumnya, hujan deras memicu aliran lumpur dari area pengerukan hingga masuk ke rumah warga dan area Stasiun Tuntang. Sedikitnya empat rumah terdampak, dengan ketinggian lumpur mencapai setengah meter.

Salah satu warga, Endah Rusmiati, mengaku air bercampur lumpur datang tiba-tiba hingga memaksanya menyelamatkan diri bersama keluarganya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan proyek tersebut tergolong ilegal karena tidak berizin dan tidak diketahui pemerintah desa. Ia meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai seluruh perizinan dan aspek keselamatan dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!