Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum perangkat desa di Kesesi kini berbuntut panjang. Warga pelapor terpaksa menempuh jalur hukum setelah penagihan utang tak kunjung membuahkan hasil

Oknum Perangkat Desa Diduga Jaminkan Aset Desa untuk Utang! Warga Kesesi Geger, Laporan Sudah Sampai Polisi!

Pemalang, ISR-Persoalan hutang-piutang antara seorang warga bernama Casmu dan seorang oknum perangkat desa berinisial S di salah satu desa di Kecamatan Kesesi kembali memantik perhatian publik. Pasalnya, proses penyelesaian yang berlarut-larut membuat pihak pemberi pinjaman harus menempuh jalur administrasi hingga melapor ke Inspektorat dan Kepolisian, namun hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian substantif.

Menurut keterangan Badrun Nuri, selaku penerima kuasa dari Casmu, kasus ini bermula ketika pada tahun 2017 oknum perangkat desa berinisial S meminjam uang Rp10 juta dari Casmu dengan jaminan mobil Carry.
Pada tahun 2018, mobil tersebut dikembalikan, namun S kembali menambah pinjaman hingga total menjadi Rp24 juta, kali ini dengan jaminan garapan lahan bengkok, yang merupakan aset desa.

“Aset desa jelas tidak boleh dijaminkan. Tetapi S justru menempatkan dirinya sebagai perangkat desa sejak awal perjanjian, sehingga tindakan itu bisa masuk dalam dugaan penyalahgunaan jabatan,” tegas Badrun Nuri.

Lebih lanjut, Casmu sempat tidak diperbolehkan menggarap lahan bengkok yang dijadikan jaminan selama sekitar satu tahun, dengan alasan tanah tersebut masih dikelola pihak lain. Selama bertahun-tahun, berbagai upaya penagihan hanya dibalas janji-janji tanpa realisasi dari S.

Upaya Hukum yang Sudah Dilakukan

Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak Casmu telah melakukan serangkaian langkah resmi:

1. Somasi kepada S pada 13 Oktober 2025, hasilnya nihil.

2. Permohonan Mediasi kepada Kepala Desa setempat pada 21 Oktober 2025, namun tidak difasilitasi.

3. Laporan ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada 28 Oktober 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Camat Kesesi.

4. Pada 7 November, S dipanggil oleh pihak Kecamatan dan didampingi Kepala Desa, namun hasil pertemuan tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pelapor.

5. Laporan dugaan pidana ke Polsek Kesesi pada 19 November 2025, termasuk terhadap ayah S yang turut menandatangani nota penerimaan uang.

Badrun menilai bahwa proses pembinaan dan penanganan dari unsur pemerintah desa, kecamatan, hingga Inspektorat belum menyentuh substansi persoalan, yakni dugaan penyalahgunaan jabatan perangkat desa dan pemanfaatan aset desa yang secara hukum tidak boleh dijadikan jaminan.

Penegak Hukum Diminta Serius

Badrun menegaskan bahwa S sejak awal telah memposisikan dirinya sebagai perangkat desa ketika berutang, sehingga wajar bila pihak Kades, Camat, dan Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara serius.

“Ini bukan masalah pribadi sebagaimana sering dinyatakan oleh pihak desa dan kecamatan. Jabatan perangkat desa melekat pada diri S, dan ia menjaminkan aset desa, yang secara jelas dilarang undang-undang. Itu bukan urusan pribadi lagi, tapi telah masuk ranah etika jabatan dan dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana,” ujar Badrun.

Lebih jauh ia menambahkan

“Casmu hanya berniat membantu dengan memberikan pinjaman. Kenapa sekarang malah urusannya menjadi ruwet seperti ini?”

Ia berharap seluruh pihak terkait—Kepolisian, Inspektorat, Kecamatan, hingga unsur pemerintahan desa—bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi warganya yang dirugikan.

Harapan Casmu

Casmu melalui kuasanya meminta agar:

Pemeriksaan berjalan transparan,

Semua pihak terkait menjalankan kewenangannya sesuai aturan,

Penyelesaian tidak hanya formalitas,

Dan yang terpenting, hutang dikembalikan tanpa berlarut-larut.

“Casmu berharap para penegak disiplin dan hukum menjalankan tugasnya secara profesional. Ia hanya menagih haknya, bukan mencari masalah dengan siapapun,” ujar Badrun.

 

Keterangan Narasumber : Badrun Nuri, Penerima Kuasa dari Casmu (Warga Desa Bodeh, Kec. Bodeh, Pemalang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!