Nasib Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di 2026: Alokasi Anggaran Belum Mencakup Sertifikasi 2025
JAKARTA, ISR – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan resmi terkait skema pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026, khususnya mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Kabar ini menjadi perhatian penting bagi para tenaga pendidik yang baru saja menyelesaikan sertifikasi mereka.
​Dalam keterangan resminya, pihak kementerian mengungkapkan bahwa alokasi anggaran TPG dan TPD dalam APBN TA 2026 saat ini belum mencakup pembayaran bagi guru maupun dosen yang baru dinyatakan lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen pada tahun 2025 lalu. Hal ini berlaku bagi seluruh status kepegawaian, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga non-PNS.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur keuangan negara. Penundaan pembayaran ini didasari oleh prinsip tertib administrasi serta upaya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kementerian.
​”Pembayaran TPG maupun TPD bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025 belum dapat dilaksanakan hingga tersedianya alokasi anggaran yang mencukupi atau adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” tulis keterangan resmi tersebut.
​Situasi ini mengisyaratkan bahwa para guru dan dosen lulusan sertifikasi 2025 perlu sedikit bersabar menanti sinkronisasi data dan ketersediaan pagu anggaran tambahan. Pihak kementerian menegaskan bahwa kepastian pembayaran sangat bergantung pada dinamika kebijakan fiskal dan ketersediaan ruang anggaran di masa mendatang.
​Bagi para tenaga pendidik, diharapkan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama untuk mendapatkan update terkait kebijakan teknis maupun perubahan alokasi anggaran yang mungkin terjadi di sepanjang tahun berjalan 2026.
