Meresahkan! Begini Cara Mudah Laporkan TKA Ilegal Ke Pemerintah

ISR – Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan ketenagakerjaan dengan melaporkan dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal melalui http://LAPOR.go.id (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Adapun tata caranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi, Akses laman: https://www.lapor.go.id
  2. Pilih Klasifikasi Laporan, Pilih kategori “Pengaduan”.
  3. Isi Judul Laporan, Gunakan judul yang jelas dan spesifik, contoh: “Dugaan TKA Ilegal di PT [Nama Perusahaan] – [Lokasi]”
  4. Tulis Isi Laporan, Jelaskan kronologi secara detail dan faktual, meliputi: Identitas TKA (jika diketahui), Jabatan atau jenis pekerjaan, Dugaan pelanggaran (misalnya tidak memiliki izin kerja/RPTKA, atau menggunakan visa turis untuk bekerja)
  5. Lokasi kejadian, Tuliskan alamat lengkap atau lokasi spesifik tempat TKA diduga bekerja.
  6. Pilih Instansi Tujuan, pilih instansi yang berwenang, seperti: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, atau Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Lampirkan Bukti Pendukung, Unggah foto atau video yang menunjukkan aktivitas kerja TKA tersebut.
  8. Pilih Opsi Anonim/Rahasia (Opsional), Centang opsi “Anonim” atau “Rahasia” untuk melindungi identitas pelapor.
  9. Kirim Laporan, Klik tombol “LAPOR” dan simpan ID laporan untuk memantau tindak lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!