TKA Ilegal Disorot Publik, DPMPTSP Kendal Minta Masyarakat Lapor ke OPD Terkait
KENDAL, ISR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal meminta masyarakat agar melaporkan secara resmi setiap temuan dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMPTSP, Anang Widiasmoro, menanggapi berbagai laporan dan keresahan publik terkait keberadaan TKA di wilayah Kabupaten Kendal. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penindakan terhadap TKA tidak dapat dilakukan berdasarkan isu atau laporan informal, melainkan harus melalui mekanisme administrasi dan pelaporan resmi.
“Terkait kondisi yang disampaikan, silakan dilaporkan secara resmi melalui OPD teknis terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan normatif,” ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam pengawasan TKA bersifat terbatas, khususnya pada penerbitan Notifikasi IMTA untuk TKA yang berstatus perpanjangan dan penempatannya hanya berada di satu wilayah kabupaten. Sementara itu, TKA baru maupun TKA dengan penempatan lintas kabupaten atau lintas provinsi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Berdasarkan data resmi, tercatat 418 tenaga kerja asing di Kabupaten Kendal yang merupakan TKA dengan IMTA perpanjangan dan penempatan khusus di wilayah Kendal. Data tersebut tidak mencakup TKA baru maupun TKA lintas wilayah, sehingga masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sepihak tanpa verifikasi kewenangan.
Anang menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya untuk memastikan keberadaan TKA sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa laporan harus disertai identitas, lokasi, serta bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti oleh OPD teknis seperti Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, maupun instansi pengawasan lainnya.
Dengan mendorong mekanisme pelaporan resmi, Pemkab Kendal berharap isu keberadaan TKA ilegal tidak berkembang menjadi polemik liar, tetapi dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
