Polda Jateng tangkap Debt Collector

Enam Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pengendara di Tol Kaligawe

Semarang, ISR – Jajaran Polda Jawa Tengah menangkap enam debt collector yang melakukan intimidasi dan upaya perampasan mobil di Pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada 7 Februari 2026. Polisi bergerak cepat setelah korban melapor dan video kejadian viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menegaskan penyidik langsung mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman video, lalu memburu para pelaku. Dalam waktu singkat, tim berhasil meringkus enam orang yang terlibat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan tersebut:

1. Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika AD (26), perempuan asal Jepara, mengemudikan Toyota Avanza hitam bersama empat rekan perempuannya. Mereka hendak berwisata ke Ungaran. Namun, saat memasuki Pintu Tol Kaligawe, dua mobil pelaku memepet lalu menghentikan kendaraan mereka secara paksa. Enam orang turun dan langsung mengepung mobil korban.

2. Bentuk Intimidasi

Para pelaku mengaku berasal dari perusahaan leasing dan menuntut korban menyerahkan kendaraan. Mereka bersikap agresif dan memaksa membuka komunikasi di tempat. Bahkan, salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam mobil dan terlibat aksi tarik-menarik kunci dengan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di tangan, sementara seluruh penumpang mengalami trauma. Selain itu, pelaku juga membuka kap mesin untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

3. Salah Sasaran

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa para debt collector salah sasaran. Mobil rental yang dikendarai korban tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercantum dalam surat kuasa penagihan yang mereka bawa. Dengan kata lain, target yang mereka cari berbeda dengan kendaraan korban.

4. Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban dan bukti yang beredar luas, Polda Jawa Tengah segera membentuk tim khusus. Polisi kemudian menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO. Mereka diketahui berperan sebagai eksekutor dari perusahaan penagihan PT KPS.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Selain itu, polisi menegaskan akan menindak tegas praktik penagihan utang yang melanggar hukum. Dengan langkah ini, aparat ingin memastikan masyarakat merasa aman saat berkendara, terutama di jalur tol dan ruang publik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!