Gempur Rokok Ilegal! Disdagkop UKM Kendal Turun ke Pusat Perbelanjaan
KENDAL, ISR – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) terus menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah nyata dilakukan dengan memasang poster sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah pusat perbelanjaan.
Dipasang di Titik Strategis
Poster sosialisasi terlihat terpasang di berbagai titik strategis, mulai dari kawasan perdagangan Weleri, Kaliwungu, pusat perbelanjaan di Kota Kendal, hingga Boja. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai resmi.
Lima Ciri Rokok Ilegal
Dalam poster tersebut dijelaskan lima ciri rokok ilegal yang wajib diketahui masyarakat. Ciri tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai yang bukan milik pabrik bersangkutan.
Ancaman Hukum Tegas
Tak hanya mengedukasi, pemerintah juga menegaskan sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Pelanggar dapat dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Ajak Peran Aktif Masyarakat
Disdagkop UKM Kendal mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas rokok ilegal. Warga diminta segera melapor jika menemukan peredaran rokok mencurigakan melalui kantor Bea dan Cukai terdekat atau kanal pengaduan resmi.
Jaga Iklim Usaha Sehat
Kampanye ini merupakan bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah berharap, dengan dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal dapat ditekan secara signifikan.
