Tata cara dan alur pendaftaran beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren 2026

Dukung SDM Pesantren Unggul, Pemprov Jateng Buka Beasiswa Santri & Pengasuh 2026

Semarang, ISR – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Beasiswa Santri & Pengasuh Pesantren 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia pesantren. Program ini memfasilitasi sivitas akademika pesantren untuk menempuh jenjang S1 hingga S3 di dalam maupun luar negeri. Pemerintah merancang beasiswa ini untuk melahirkan lulusan kompeten yang menjunjung nilai Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Program tersebut juga mendukung penguatan ekoteologi yang menjadi fokus utama Kementerian Agama saat ini.

​Langkah strategis ini menciptakan sinergi antara keunggulan akademik dengan kesadaran lingkungan seperti praktik kampus hijau di UIN Cirebon. Melalui Beasiswa Santri & Pengasuh Pesantren 2026, para penerima akan menjadi agen perubahan yang membawa nilai keberlanjutan ke pesantren. Upaya ini bertujuan mengubah budaya pendidikan Islam agar lebih peduli terhadap pelestarian alam. Langkah nyata tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat luas.

​Kategori Beasiswa dan Jadwal Seleksi

​Pemerintah membuka akses pendaftaran melalui mekanisme digital yang transparan. Berikut adalah rincian kategori dan jadwal penting bagi pendaftar:

​Jenis Program: Tersedia beasiswa S1 Vokasi, Double Degree luar negeri, serta studi keislaman di Mesir dan Yaman.

​Beasiswa Pengasuh: Tersedia kuota khusus untuk jenjang S2 dan S3 di perguruan tinggi dalam negeri.

​Waktu Pendaftaran: Pendaftaran mulai serentak pada 18 Februari 2026.

​Batas Akhir: Pendaftaran luar negeri tutup pada 13 Juni 2026, sementara dalam negeri berakhir pada 10 Juli 2026.

​Panduan Pendaftaran Digital

​Calon peserta harus mengikuti prosedur pendaftaran melalui aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:

​Unduh aplikasi JNN – Jateng Ngopeni Ngakoni di Playstore atau Appstore.

​Klik banner Beasiswa Santri yang tersedia pada halaman utama aplikasi.

​Baca Petunjuk Teknis (Juknis) secara mendalam melalui situs https://www.jatengprov.go.id.

​Lengkapi formulir dan unggah dokumen persyaratan sebelum batas waktu berakhir.

​Narahubung resmi dapat dihubungi melalui nomor 081249477772 (Nafi) untuk koordinasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!