Sanksi DLH Kendal Tak Digubris, Tambang Galian C Sepetek Nekat Berlanjut
Kendal, ISR – Pelaku usaha tambang galian C di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, nekat melanjutkan aktivitas produksi, Rabu (3/6/2026). Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menjatuhkan sanksi administratif DLH Kendal berupa penghentian sementara sejak dua hari lalu.
​Di lapangan, alat berat jenis begu tampak masih mengeruk material tambang. Beberapa truk juga terlihat antre memuat hasil galian meski papan pengumuman penghentian sementara yang terpasang malam sebelumnya telah raib.
​Tanggapan Tegas DLH Kabupaten Kendal
​Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH DLH Kendal, Suprayogi, mengaku kaget saat mendapati spanduk larangan operasi hilang. Ia menegaskan bahwa pembangkangan ini berpotensi membawa masalah hukum lebih berat bagi pihak pengelola.
​”Jika spanduk tidak segera dipasang kembali, hal ini sudah masuk ranah hukum,” tegas Suprayogi saat meninjau lokasi. Pihaknya memberikan tenggat waktu tiga minggu bagi CV Bukitsawi Indopermata untuk melengkapi seluruh kekurangan teknis.
​Beberapa poin yang wajib dipenuhi pengelola meliputi pembuatan saluran drainase dan kolam retensi. Selain itu, mereka harus menyediakan fasilitas pencucian ban armada sebelum kendaraan keluar dari area tambang.
​Pembelaan Pihak Pengelola
​Penanggung jawab lapangan CV Bukitsawi Indopermata, Heri Parsianto, berdalih bahwa pihaknya belum menerima tembusan surat fisik penghentian sementara. Ia mengeklaim surat tersebut baru ia ketahui dalam format digital (PDF) per tanggal 2 Juni 2026.
​Terkait aktivitas alat berat di lokasi, Heri beralasan bahwa mereka hanya melakukan penataan lahan parkir. Ia berjanji akan mematuhi kebijakan pemerintah jika operasional benar-benar dihentikan total.
​Kasus pelanggaran lingkungan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi Forkopimda pada Kamis (4/6/2026). Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan di lapangan.
