Dua Kasus, Dua Perlakuan: Publik Soroti Ketidakkonsistenan Hukum
YOGYAKARTA, ISR – Penembakan dua pencuri sepeda motor oleh Mayor Laut (P) Tunggul Waluyo pada 2017 kembali memicu sorotan publik, menyusul kasus kejar jambret di Kabupaten Sleman pada Januari 2026.
Publik kerap membandingkan dua peristiwa tersebut karena menilai aparat penegak hukum menerapkan standar berbeda dalam menafsirkan batas pembelaan diri.
Pada 2017, Tunggul Waluyo menembak dua pencuri yang masuk ke rumahnya hingga tewas. Kepolisian menilai tindakannya sebagai pembelaan diri dan menyebut Tunggul menerima penghargaan khusus.
Sebaliknya, pada Januari 2026 di Sleman, seorang korban jambret mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan penjambret. Polisi justru menetapkan korban sebagai tersangka.
Perbedaan penanganan ini memicu kritik luas. Sejumlah pihak menilai aparat tidak konsisten dalam menerapkan prinsip pembelaan diri, terutama saat korban bereaksi spontan untuk melindungi diri atau hartanya.
“Dalam satu kasus, aparat menganggap tindakan mematikan sebagai pembelaan diri. Pada kasus lain, korban malah diproses hukum,” tulis warganet di media sosial.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait perbedaan dasar hukum dan pertimbangan yuridis kedua kasus tersebut.
Masyarakat mendesak penegakan hukum yang adil, transparan, dan konsisten tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang batas pembelaan diri dalam hukum pidana Indonesia dan kebutuhan pedoman yang lebih jelas agar tidak memicu rasa ketidakadilan.
