Kabar Baik Guru dan Dosen! Kemenag Pastikan TPG–TPD 2026 Cair
Jakarta, ISR – Kabar Baik Guru dan Dosen! Kemenag Pastikan TPG–TPD 2026 Cair. Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026 tetap terlaksana, khususnya bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT menjadi solusi atas keterlambatan sinkronisasi waktu antara proses sertifikasi dan penetapan pagu anggaran.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Tak Masuk Pagu Awal 2026
Kamaruddin menjelaskan, proses PPG dan Serdos Kemenag 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026.
“Kondisi inilah yang membuat kami harus mengajukan anggaran tambahan agar pembayaran tunjangan profesi tetap bisa dilakukan,” jelasnya.
Target Cair Maret 2026, Berlaku Surut
Saat ini, proses pengajuan ABT telah memasuki tahap reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
“Jika telah disetujui Kementerian Keuangan, maka proses pencairan TPG dan TPD segera dilakukan,” kata Kamaruddin.
Kemenag menargetkan pencairan tunjangan dilakukan sekitar Maret 2026, dengan ketentuan pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026, sehingga TPG dan TPD 2026 cair secara penuh dan tidak merugikan guru maupun dosen.
Berlaku untuk PNS, PPPK, dan Non-PNS
Kamaruddin menegaskan, penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat, mencakup seluruh kategori guru dan dosen binaan Kemenag.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan detail berdasarkan nama dan alamat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran tepat sasaran,” tuturnya.
Dengan pengajuan ABT ini, Kemenag berharap tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan guru dan dosen terkait kepastian pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2026.
