Meresahkan! Begini Cara Mudah Laporkan TKA Ilegal Ke Pemerintah
ISR – Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan ketenagakerjaan dengan melaporkan dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal melalui http://LAPOR.go.id (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Kunjungi Situs Resmi, Akses laman: https://www.lapor.go.id
- Pilih Klasifikasi Laporan, Pilih kategori “Pengaduan”.
- Isi Judul Laporan, Gunakan judul yang jelas dan spesifik, contoh: “Dugaan TKA Ilegal di PT [Nama Perusahaan] – [Lokasi]”
- Tulis Isi Laporan, Jelaskan kronologi secara detail dan faktual, meliputi: Identitas TKA (jika diketahui), Jabatan atau jenis pekerjaan, Dugaan pelanggaran (misalnya tidak memiliki izin kerja/RPTKA, atau menggunakan visa turis untuk bekerja)
- Lokasi kejadian, Tuliskan alamat lengkap atau lokasi spesifik tempat TKA diduga bekerja.
- Pilih Instansi Tujuan, pilih instansi yang berwenang, seperti: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, atau Direktorat Jenderal Imigrasi
- Lampirkan Bukti Pendukung, Unggah foto atau video yang menunjukkan aktivitas kerja TKA tersebut.
- Pilih Opsi Anonim/Rahasia (Opsional), Centang opsi “Anonim” atau “Rahasia” untuk melindungi identitas pelapor.
- Kirim Laporan, Klik tombol “LAPOR” dan simpan ID laporan untuk memantau tindak lanjut.
