Kos-kosan di Kendal Kini Wajib Bayar Pajak

Tak Hanya Hotel, Kos-kosan di Kendal Kini Wajib Bayar Pajak

KENDAL, ISR – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pelaku usaha rumah kos di Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi, mekanisme pemungutan, serta kewajiban perpajakan bagi pemilik usaha kos-kosan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, mengatakan pajak perhotelan dan rumah kos merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan. Apalagi, perkembangan Kawasan Industri Kendal (KIK) mendorong tingginya kebutuhan hunian sementara bagi para pekerja.

“Sosialisasi PBJT ini mencakup sektor perhotelan, yang di dalamnya termasuk usaha kos-kosan. Wilayah Kaliwungu sangat potensial karena dekat dengan KIK,” ujarnya.

Abdul Wahab menjelaskan, subjek pajak kos-kosan adalah penghuni kos. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai sewa kamar yang dibayarkan.

“Pajak 10 persen hanya dikenakan pada kamar yang terisi. Penyewa kos yang membayar pajaknya, sementara pemilik kos bertugas memungut dan menyetorkannya ke Bapenda,” jelasnya.

Ia berharap, setelah sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban perpajakan. Pembayaran pajak kos-kosan direncanakan mulai Februari 2026 untuk masa pajak Januari. Seluruh proses pembayaran juga telah difasilitasi secara daring.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan pajak kos-kosan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan dari pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pajak ini untuk kepentingan daerah dan masyarakat luas,” katanya.

Salah satu pelaku usaha rumah kos di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Muji, mengaku terkejut dengan penerapan pajak kos-kosan. Meski demikian, ia menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Awalnya kaget, tapi sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti aturan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!