Ketua GPK: Jika Bupati Tak Sanggup Tertibkan Galian C, Lebih Baik Mundur
KENDAL, ISR – Gelombang kritik terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Kendal kian menguat. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, persoalan ini kembali memicu ketegangan setelah dinilai mengancam keselamatan warga serta merusak infrastruktur jalan.
Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengakui bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tidak akan tinggal diam.
“Kami juga merasa dirugikan. Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk para pemilik galian,” ujar Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup oleh sejumlah pihak. Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kendal, Gus Hudallah Kafi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata dan tidak berhenti pada sebatas koordinasi.
“Kalau memang serius memihak rakyat, harus ada langkah cepat dan tegas. Jangan hanya rapat dan janji. Jika memang tidak sanggup menyelesaikan persoalan galian C ini, lebih baik jujur dan mundur,” tegas Gus Hudallah Kafi.
Ia menilai dampak aktivitas galian C di Kabupaten Kendal sudah terlalu parah untuk ditoleransi. Kerusakan jalan, ceceran lumpur di badan jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan terus terjadi, sementara penindakan terhadap pelaku dinilai masih lemah.
“Jangan sampai tragedi di Aceh dan Sumatera terulang di Kendal hanya karena kelalaian dan pembiaran,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan tekanan kuat dari berbagai pihak agar persoalan galian C tidak lagi dibiarkan berlarut-larut. Publik kini menunggu, apakah komitmen para pemangku kebijakan benar-benar diwujudkan di lapangan, atau kembali tenggelam bersama debu dan lumpur jalanan Kendal.
