Galian C Sepetek Kendal Dipertanyakan, KH Abdul Munib Minta Ketegasan Pemda

KENDAL, ISR – Galian C Sepetek Kendal kembali menuai sorotan publik. KH. Abdul Munib, Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah, menegaskan bahwa kegiatan penataan lahan di wilayah Sepetek, Desa Brayo, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, tetap harus tunduk pada aturan pertambangan apabila tanah uruk diambil, dikeluarkan dari lokasi, dan diperjualbelikan.

Menanggapi klarifikasi pengelola yang menyebut aktivitas tersebut bukan galian C dan dikaitkan dengan dukungan Proyek Strategis Nasional (PSN), KH Abdul Munib menyatakan bahwa secara hukum maupun praktik di lapangan, pengambilan dan penjualan tanah uruk tetap masuk kategori galian C dan wajib memiliki izin resmi.

“Walaupun alasannya untuk PSN, kalau tanah uruk sudah keluar dari lokasi dan dijual, itu tetap dinamakan galian C. Maka harus memiliki izin galian C. Tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan penataan lahan,” tegas KH Abdul Munib, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, pernyataan yang menyebut aktivitas tersebut bukan galian C berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada pembenaran sepihak yang justru melemahkan penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di daerah.

KH Abdul Munib juga meminta Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersikap tegas serta melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan Sepetek. Ia menekankan bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan dampak lingkungan.

“Pemkab dan ESDM harus tegas. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang itu aktivitas tambang, ya harus jelas izinnya. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dicari celahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pengelola aktivitas di Sepetek menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan lahan untuk pengembangan agrowisata serta pemindahan Rumah Makan Durenjati yang terdampak bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengelola juga mengklaim seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan aktivitas berada dalam pengawasan instansi terkait.

Meski demikian, KH Abdul Munib menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak muncul polemik berkepanjangan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah kejelasan dan ketegasan. Masyarakat berhak tahu apakah ini penataan lahan biasa atau aktivitas galian C. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!