"Peserta mengikuti Penyuluhan KUHP Kendal"

Penyuluhan UU KUHP dan KUHAP Kendal, GP Ansor Perkuat Literasi Hukum Kader

Kendal, ISR – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Kendal bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) UKSW Salatiga serta Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Kendal menggelar penyuluhan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 pada Sabtu (28/2/2026) di Graha Pergerakan PCNU Kabupaten Kendal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum kader. Selain itu, agenda tersebut juga memperkuat kesiapan organisasi dalam menghadapi perubahan regulasi nasional.

Hadirkan Tokoh Organisasi dan Legislator

Dalam kegiatan tersebut, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kendal H. Ahmad Ali Nurudin, Ketua LBH GP Ansor Agus Sulistiyono, perwakilan PSHTK M. Haryanto, serta Anggota DPR RI Fauqi Hapidekso turut hadir. Tidak hanya itu, perwakilan PAC GP Ansor se-Kabupaten Kendal juga mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.

Dengan kehadiran berbagai unsur tersebut, kegiatan ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam merespons dinamika hukum. Oleh sebab itu, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman kader.

Pembaruan Hukum Pidana Berbasis Pancasila dan HAM

Dalam pemaparannya, M. Haryanto menjelaskan bahwa UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan wujud pembaruan hukum pidana Indonesia yang selaras dengan nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, regulasi ini tidak sekadar mengganti aturan lama, melainkan menghadirkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan tersebut mengedepankan keadilan restoratif. Artinya, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Sebaliknya, regulasi ini mendorong pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Di samping itu, pendekatan ini memberi ruang dialog yang lebih manusiawi dalam proses hukum.

Menjaga Keseimbangan Sistem Peradilan

Di sisi lain, regulasi baru ini juga menjaga keseimbangan kewenangan antar komponen sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Oleh karena itu, setiap lembaga memiliki batas dan tanggung jawab yang jelas.

Selanjutnya, keseimbangan tersebut diharapkan mampu mencegah tumpang tindih kewenangan. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, masyarakat akan merasakan kepastian hukum yang lebih kuat.

Harapan GP Ansor untuk Kader Melek Hukum

Sementara itu, H. Ahmad Ali Nurudin berharap kader GP Ansor terus mengikuti perkembangan zaman serta dinamika informasi hukum. Menurutnya, organisasi yang terjun langsung ke masyarakat harus mampu menjadi rujukan edukasi hukum. Oleh karena itu, kader perlu meningkatkan kapasitas diri secara berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Agus Sulistiyono mendorong kader Ansor dan Banser meningkatkan kesadaran hukum. Bahkan, ia mengajak kader untuk terlibat aktif dalam pendampingan persoalan hukum warga Nahdliyin. Sebab, pemahaman terhadap regulasi terbaru akan memperkuat peran advokasi organisasi.

Akhirnya, melalui penyuluhan ini, GP Ansor Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam membangun kader yang melek hukum. Ke depan, organisasi berharap kader mampu mengawal implementasi kebijakan hukum nasional secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab. (Anish)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!