Pemerintah akan hapus tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.

Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kelas 3

JAKARTA, ISR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini menunggak iuran.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Tunggakan Jadi Hambatan Peserta Kembali Aktif

Purbaya menjelaskan bahwa tunggakan iuran sering menghambat peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Banyak warga akhirnya kehilangan akses perlindungan kesehatan karena beban utang yang terus menumpuk.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peserta dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.

Saat ini, iuran BPJS kelas 3 mencapai Rp42.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, dengan rincian Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

“Tujuannya agar masyarakat tetap terlindungi dan sistem JKN lebih berkelanjutan,” tegasnya.

Pemerintah Dorong Implementasi Tanpa Menunggu Perpres
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai pelaksanaan penghapusan tunggakan tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu perpres,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2), seperti dikutip Antara.

Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan melalui koordinasi lintas sektor. Pemerintah juga membahas wacana tersebut bersama DPR dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Prasetyo menyebut pemerintah dapat segera mengimplementasikan kebijakan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Sinkronisasi Data Penerima Subsidi
Prasetyo menambahkan bahwa persoalan tunggakan juga berkaitan dengan akurasi data penerima bantuan iuran (PBI). Dalam proses pemutakhiran data, pemerintah menemukan sekitar 15 ribu peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas (desil 6–10) yang masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini bertujuan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!