Pemkab Kendal Tinjau Galian C Pal 15 Usai Dikeluhkan Warga

Kendal, ISR – Aktivitas penambangan galian C di wilayah Pal 15, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan warga. Operasional tambang memicu dampak serius, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, lalu lintas truk bermuatan berat, hingga jam kerja yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Keluhan warga mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal turun langsung meninjau lokasi tambang pada Senin (12/1/2026). Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi memimpin peninjauan tersebut untuk merespons aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan.

Kesaksian Warga Setempat

Warga menyebut pengelola tambang memulai aktivitas sejak pagi hari, bertepatan dengan jam anak-anak berangkat sekolah. Truk-truk besar melintas di jalur yang sama dengan aktivitas warga, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Lisnurati, warga Pal 15, menyampaikan bahwa masyarakat telah lama menyuarakan penolakan terhadap aktivitas galian C. Namun, hingga kini warga masih merasakan dampak yang sama.

“Warga sudah menyampaikan keberatan sejak dulu. Debu dan lalu lalang truk sangat terasa, apalagi pagi hari saat anak-anak berangkat sekolah,” ujar Lisnurati.

 

Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak keberadaan tambang secara mutlak. Namun, warga meminta pengelola menjalankan aturan secara tegas dan adil demi keselamatan bersama.

“Kalau memang legal, silakan beroperasi, tapi jangan terlalu pagi dan jangan sampai membahayakan warga, terutama anak-anak,” tegasnya.

Respon Pemerintah Kendal

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menegaskan sikap pemerintah daerah. Ia menyatakan tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang memicu keresahan sosial.

“Kami akan mengevaluasi tambang yang berizin jika menimbulkan masalah. Apalagi yang tidak berizin, tentu kami tindak,” tegas Benny.

Benny juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Masyarakat berhak menyampaikan keberatan. Jika dampaknya berat dan merugikan warga, kami bisa mengevaluasi bahkan tidak melanjutkan izin,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!