Cegah Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Satgas dan Dukung Kebijakan Arab Saudi
Jakarta — Upaya mencegah haji ilegal terus diperkuat pemerintah melalui berbagai langkah pengawasan dan penindakan. Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan komitmennya dalam menekan praktik haji ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.
“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dengan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan sejak dini, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah nonprosedural. Pemerintah menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit untuk berhaji merupakan pelanggaran.
Sanksinya meliputi penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi praktik ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan jika ada pihak yang menawarkan praktik tersebut,” tegas Hasan.
