Mantan anggota DPRD Jawa Timur, Matul Kusairi, mengungkap besaran insentif kepala daerah

Eks DPRD Bongkar Insentif Gubernur dari Pajak Kendaraan, Tembus Rp1,7 Miliar per Bulan

ISR – Baru-baru ini viral di media sosial, khususnya di Facebook, dalam sebuah video Mantan anggota DPRD Jawa Timur, Matul Kusairi, mengungkap besaran insentif kepala daerah yang ia sebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Dalam pernyataannya, ia menyebut insentif gubernur bisa mendekati Rp. 1,7 miliar per bulan.

Matul menjelaskan bahwa aturan mengenai tunjangan operasional kepala daerah mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2000. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian mengatur lebih lanjut melalui Pergub Nomor 14 Tahun 2019 dan merevisi lewat Pergub Nomor 5 Tahun 2024.

Ia memaparkan bahwa besaran insentif bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2024, PAD Jawa Timur mencapai sekitar Rp20,8 triliun. Pemerintah menghitung 0,15 persen dari total PAD tersebut, lalu membaginya dengan komposisi 65 persen untuk gubernur dan 35 persen untuk wakil gubernur.

Dari perhitungan itu, Matul menyebut insentif gubernur hampir menyentuh Rp. 1,7 miliar per bulan, sementara wakil gubernur menerima sekitar Rp. 900 juta per bulan. Ia menilai angka tersebut jauh melampaui gaji pokok kepala daerah.

Dalam pernyataannya, Matul juga mengaitkan insentif itu dengan tingginya kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD Jawa Timur. Ia menyebut pajak kendaraan roda dua hingga kendaraan besar menjadi penyumbang utama pendapatan daerah.

Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ikut disebut dalam diskusi tersebut. Matul membandingkan pola komunikasi gubernur dengan kepala daerah lain yang ia nilai lebih responsif dan interaktif di media sosial.

Ia mempertanyakan peran langsung gubernur dan wakil gubernur dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. Menurutnya, masyarakat membayar pajak karena kesadaran atau faktor penegakan hukum di lapangan, bukan karena dorongan langsung dari kepala daerah.

Pernyataan ini memicu perdebatan publik, terutama terkait transparansi insentif kepala daerah dan kebijakan pengampunan pajak kendaraan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait klaim yang disampaikan mantan legislator tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!