Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer?
ISR – Pegawai MBG diangkat jadi PPPK menjadi sorotan publik setelah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai lebih banyak menyasar tenaga non-guru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pendidik, khususnya terkait nasib guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi namun belum juga memperoleh kepastian status.
Kebijakan pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dinilai sebagian kalangan sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat layanan birokrasi dan program strategis negara. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil.
Seorang guru honorer sekolah dasar di Jawa Tengah, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan arah kebijakan tersebut.
“Kami sudah mengabdi belasan tahun, gaji kecil, beban kerja besar, tapi selalu kalah prioritas. Ketika pegawai MBG diangkat jadi PPPK, kami bertanya-tanya, negara sebenarnya memprioritaskan siapa?” ujarnya.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru honorer yang belum terserap menjadi ASN maupun PPPK. Banyak dari mereka telah memenuhi syarat masa kerja dan kualifikasi pendidikan, namun terkendala usia, formasi terbatas, hingga kebijakan afirmasi yang belum sepenuhnya berpihak.
Pengamat pendidikan menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen PPPK agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Pengangkatan PPPK seharusnya berbasis kebutuhan layanan publik yang paling mendesak. Pendidikan adalah sektor fundamental, sehingga guru honorer semestinya mendapat prioritas utama,” kata pengamat kebijakan publik, Ahmad Ridwan.
Ia menambahkan, jika kebijakan ini terus berjalan tanpa keberpihakan yang jelas, maka akan berdampak pada motivasi dan kualitas pendidikan nasional.
Sementara itu, pemerintah melalui pernyataan resminya menyebut bahwa pengangkatan PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran dan kebutuhan instansi. Guru honorer, menurut pemerintah, tetap menjadi perhatian dan akan diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN.
Namun bagi guru honorer, janji tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan. Mereka berharap kebijakan ke depan tidak hanya berpihak pada efisiensi birokrasi, tetapi juga pada keadilan dan penghargaan atas pengabdian.
Jika pegawai MBG diangkat jadi PPPK dengan jalur yang relatif cepat, maka pertanyaan tentang nasib guru honorer akan terus bergema: kapan pengabdian panjang mereka benar-benar dihargai oleh negara?
