Truk Galian C Boleh Beroperasi Pukul Berapa?
KENDAL, ISR – Aktivitas truk pengangkut Galian C di Kabupaten Kendal kembali menuai sorotan warga. Debu, kebisingan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas memunculkan pertanyaan soal kepastian jam operasional truk Galian C di jalan umum.
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan pembatasan pada jam sibuk pagi. Truk Galian C dilarang melintas sebelum pukul 08.00 WIB demi menjaga keselamatan warga, terutama saat jam berangkat kerja dan sekolah.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan resmi mengenai batas jam akhir operasional. Setelah pukul 08.00 WIB, truk Galian C masih diperbolehkan beroperasi sepanjang hari, selama mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan teknis kendaraan.
“Pengaturan saat ini difokuskan pada pembatasan pagi hari,” ujar sumber di lingkungan perhubungan.
Meski demikian, kendaraan tetap wajib memenuhi standar kelaikan jalan, tidak kelebihan muatan (ODOL), serta mengamankan muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Warga menilai ketiadaan batas jam akhir berpotensi menimbulkan gangguan, terutama pada malam hari. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menyusun aturan yang lebih tegas dan menyeluruh.
Sementara itu, Dishub Kendal bersama kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan tetap dilakukan, khususnya terhadap truk yang melanggar larangan beroperasi sebelum pukul 08.00 WIB.
