Terungkap! Ribuan Izin Tambang Bikin Sumatera Nyaris Tenggelam
Jakarta, ISR– Data resmi Kementerian ESDM per Desember 2025 mencatat sedikitnya 2.054 izin tambang aktif di Pulau Sumatera dengan total luas konsesi mencapai 2,7 juta hektare. Aktivis menilai ekspansi pertambangan yang masif ini mendorong kerusakan lingkungan dan memperparah bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah.
Provinsi dengan izin terbanyak adalah Bangka Belitung (452 izin), disusul Kepulauan Riau (349 izin), Sumatera Selatan (228 izin), Sumatera Barat (208 izin), Jambi (201 izin), dan Sumatera Utara (178 izin). Banyak di antaranya berada di kawasan hutan lindung, karst, serta hulu daerah aliran sungai (DAS) yang berfungsi sebagai penyangga ekologi.
Koalisi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), memperingatkan bahwa pembukaan lahan tambang di area sensitif membuat kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Kondisi ini disebut berkontribusi terhadap banjir di Palembang dan longsor di beberapa daerah Sumatera Barat.
“Kerusakan di hulu adalah akar dari banyak bencana. Izin tambang terus diterbitkan, sementara masyarakat yang menanggung risikonya,” kata perwakilan JATAM.
Aktivis juga menilai reboisasi yang dijanjikan pemerintah tidak sebanding dengan luas lahan tambang yang meningkat setiap bulan. Mereka mendorong pencabutan izin bermasalah, penghentian ekspansi di kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga hutan.
Pulau seluas 473 ribu kilometer persegi yang menjadi rumah bagi lebih dari 60 juta warga itu kini menghadapi tekanan ekologis yang dinilai kian mengkhawatirkan. Berbagai pihak meminta pemerintah meninjau ulang arah kebijakan ekstraktif sebelum kerusakan lingkungan menjadi tidak dapat dipulihkan.
Point Inti Berita:
Ada 2.054 izin tambang aktif di Pulau Sumatera (data resmi ESDM, Desember 2025).
Total luas konsesi mencapai 2,7 juta hektare, tersebar di berbagai provinsi.
Provinsi dengan izin tambang terbanyak:
Bangka Belitung: 452 izin
Kepulauan Riau: 349 izin
Sumatera Selatan: 228 izin
Sumatera Barat: 208 izin
Jambi: 201 izin
Sumatera Utara: 178 izin
Sebagian besar izin berada di kawasan hutan lindung, karst, dan hulu DAS yang merupakan area vital ekologi.
Aktivis lingkungan menilai ekspansi tambang menyebabkan banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem.
JATAM meminta pemerintah mencabut izin bermasalah dan menghentikan pembukaan tambang di hulu sungai.
Pemerintah tetap menerbitkan izin tambang baru setiap bulan, dinilai tidak sebanding dengan upaya reboisasi yang dijanjikan.
Ekstraksi tambang menjadikan Sumatera seperti “pulau conveyor belt” pengirim timah, batu bara, nikel, dan bauksit, sementara warga mendapat dampak bencana.vv
Pulau Sumatera yang dihuni lebih dari 60 juta penduduk kini berada dalam tekanan ekologis serius dan dinilai menuju kerusakan yang sulit dipulihkan.
