Ruang Ketua DPRD Memanas! Buruh Kendal Desak Sanksi untuk Pejabat Disnaker
Kendal, Infosemarangraya.com – 1 Desember 2025 — Dewan Buruh Kabupaten Kendal menggelar audiensi resmi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I, pada Senin pagi pukul 09.30 WIB di Ruang Kerja Ketua DPRD. Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti polemik pernyataan Kabid HI Disperinaker yang dinilai mencederai para buruh, sekaligus mendesak percepatan penetapan UMK dan UMSK Kendal tahun 2026.
Audiensi ini dihadiri Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Wakil Ketua Komisi D Sulistyo Aribowo, Sekretaris Komisi D Rizki Oktavianti, perwakilan Sat Intelkam, serta perwakilan Dewan Buruh dari berbagai serikat pekerja seperti FSKEP, Kahutindo, FSPIP, dan SP Perhutani.
Ketua DPRD: Pernyataan Kabid HI Tidak Pantas
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan menegaskan bahwa aspirasi buruh harus diakomodasi sebagai bagian dari suara rakyat.
“Kami sebagai representasi konstitusi akan mengurai dan menyelesaikan permasalahan ini. Pernyataan Ibu Kabid HI seharusnya tidak keluar dari seorang pejabat,” tegas Mahfud.
DPRD bersama Komisi D berkomitmen mendorong Disnaker dan Bupati untuk segera melakukan pembahasan UMSK serta memastikan Tripartit kembali aktif mengawal isu pengupahan.
Buruh Kecewa Pernyataan Kabid HI Soal UMSK
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pernyataan Kabid HI Disperinaker, Dra. Dyah Widyastuti, dalam FGD pada 24 November 2025. Kabid HI disebut menolak UMSK dengan nada tinggi di hadapan peserta forum.
Dewan Buruh menilai pernyataan itu:
1. Mencederai hati buruh Kendal,
2. Melawan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023,
3. Berpotensi melanggar UU ASN terkait netralitas Pegawai Negeri.
Buruh menuntut adanya tindakan tegas dan sanksi terhadap pejabat terkait.
“Beliau masuk dalam Dewan Pengupahan, sehingga pernyataan pribadi tidak seharusnya dibawa dalam forum resmi yang membahas isu nasional,” ujar Sudarmaji.
Desakan Penetapan UMK–UMSK Berbasis KHL
Sekretaris Dewan Buruh, Nasrodin, menegaskan bahwa upah buruh Kendal masih tertinggal meski kabupaten ini memiliki Kawasan Industri Kendal.
Menurutnya, Putusan MK mengamanatkan bahwa penetapan UMK harus mengutamakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami berharap tahun 2026 Pemkab Kendal bisa menetapkan UMK dan UMSK yang sesuai KHL. Jika tidak menetapkan UMSK, kami siap melayangkan gugatan,” tegasnya.
Para buruh juga bekerja sama dengan akademisi UNDIP untuk melakukan kajian lanjutan terkait pengupahan.
Buruh: Kendal Harus Berani Menetapkan UMSK
Perwakilan buruh lainnya, Hendi, menegaskan bahwa UMK Kendal masih jauh dari layak. Buruh meminta Bupati memanfaatkan diskresi untuk menetapkan UMSK tahun 2026.
“Perusahaan sebenarnya bisa menaikkan upah. Musyawarah pengupahan dimungkinkan dilakukan, tinggal pemerintah berpihak ke siapa,” ujarnya.
Buruh membawa perbandingan data upah daerah lain dan berharap DPRD menjembatani kepentingan pekerja dengan perusahaan.
Catatan Penting Audiensi
1. Audiensi ini merupakan langkah awal DPRD menindaklanjuti tuntutan buruh terkait UMK dan UMSK.
2. Kajian terhadap UMK–UMSK dinilai penting karena Kendal memiliki Kawasan Industri Kendal (KIK) yang menjadi indikator pertumbuhan ekonomi.
3. Bupati Kendal belum dapat menetapkan UMSK 2026, sebab regulasi dari Kemenaker masih belum terbit.
4. Hasil FGD sebelumnya dibatalkan dan akan diganti dengan FGD baru maksimal satu minggu mendatang.Buruh, Dewan Buruh, Disnaker Kendal, DPRD Kendal
5. Kasus Kabid HI Disnaker Kendal kini sedang diproses oleh BKPP Kendal.
